Suasana salah satu kios pupuk bersubsidi Rejotani di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung tampak lengang siang itu. Tidak ada antrean petani, tidak ada teriakan, tidak ada rebutan karung. Yang ada hanya layar ponsel di tangan pemilik kios dan tumpukan karung pupuk bersubsidi tertata rapi.
Di tengah ketenangan itu, Sunardi (65) petani asal Desa/Kecamatan Kauman, datang dengan mengendarai sepeda motor matik tua. Tiba di pelataran toko, petani itu langsung mematikan mesin motor dan membuka standar samping. Sejurus kemudian ia membuka jok motor untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sembari tersenyum, petani itu melangkah masuk menghampiri meja kasir, seraya menyodorkan kepingan KTP kepada pemilik toko. "Bu mau nebus pupuk subsidi," ucap Sunardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan cekatan jemari Dwi Retno Rahayu (60) pemilik Kios Rejotani memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani melalui layar telepon pintar.
Dalam hitungan detik, data verifikasi pun terbuka, identitas petani muncul, luas lahan terbaca, jatah pupuk tertera. Proses dilanjutkan dengan pengambilan foto petani dan pembayaran, pupuk bersubsidi pun langsung berpindah tangan.
Bukan karena kedekatan, bukan karena uang tambahan, tetapi adanya layanan aplikasi bernama i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Dengan aplikasi ini, petani bisa membeli hanya membawa KTP dan membayar sesuai harga.
"Sekarang cukup mudah kalau mau menebus pupuk subsidi, tinggal bawa KTP dan membayar sesuai harga, pupuk sudah bisa dibawa pulang," ujarnya sambil menyiapkan sepeda motor untuk mengangkut pupuk.
Tidak hanya itu petani pun bisa dengan mudah mendapatkan informasi alokasi pupuk yang digelontorkan pemerintah. Sistem ini jauh berbeda dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sebelum era i-Pubers, petani selalu dihantui dengan kelangkaan pupuk. Terlebih jika menjelang musim tanam tiba, banyak kios pupuk yang mendadak kehabisan stok.
"Sekarang tidak khawatir karena jatah masing-masing petani tersedia dan tidak bisa diambil orang lain," imbuhnya.
Tidak sekadar soal kemudahan sistem distribusi, saat ini petani juga dimanjakan dengan tambahan alokasi pupuk dan turunnya harga pupuk. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap para petani.
"Apalagi sekarang harga gabah tinggi. Alhamdulilah hasil panen kemarin itu lumayan bagus bisa sampai 8 ton, padahal sebelumnya hanya 6-7 ton," ujarnya.
Senada, Denny Trisdianto, petani asal Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Tulungagung, mengatakan sistem digital membuat alur distribusi dan ketersediaan pupuk lebih tertata dan tepat sasaran. Hanya saja bagi sebagian petani cara tersebut dinilai lebih ribet karena hanya bisa mengajukan penebusan pupuk di PPTS yang telah ditetapkan.
"Kalau dulu bisa beli di mana saja, saya sendiri pernah beli di wilayah Tapan. Pokoknya mana yang ada ya disikat karena stok di kios sering habis. Celah itulah yang dimanfaatkan oleh mafia pupuk untuk melakukan aksi borong, akibatnya pupuk menjadi langka," kata Denny.
Ia mengaku dalam sistem digital, setelah masuk dalam e-RDKK, alokasi dan ketersediaan pupuk untuk lahannya dipastikan aman. Hanya saja kalender penebusan yang diterapkan Pupuk Indonesia dengan musim tanam petani terkadang berbeda, ada lebih cepat, ada juga lebih lambat.
"Makanya petani harus pintar-pintar mengatur, ketika pupuk turun ya ditebus, persoalan belum waktunya tanam ya enggak apa-apa. Lebih baik disimpan untuk kebutuhan musim tanam berikutnya," ujarnya.
Dwi Retno Rahayu (60) pemilik Kios Rejotani menunjukkan aplikasi i-Pubers (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim) |
Disinggung terkait digitalisasi penyaluran pupuk, petani muda ini mengaku tidak semua warga setuju sebab kuantitas pemupukan menjadi terbatas. Petani yang terbiasa dengan pola pemupukan maksimal tidak bisa dijalankan.
"Akibatnya ya merasa kurang," jelasnya.
Problem lain, alokasi pupuk bagi petani tidak utuh dalam betuk karung, melainkan digelontorkan dalam jumlah kilogram. Dampaknya para petani harus patungan agar bisa menebus dalam jumlah satu karung penuh.
"Misalkan saya dapat jatah 25 kilogram, maka ya harus patungan dengan petani lain yang sama-sama dapat 25 kilogram, biar bisa ditebus satu sak. Nanti pembagian di tingkat petani," imbuh Denny.
Pemilik Kios Rejotani, Dwi Retno Rahayu, mengaku telah 25 tahun bermitra dengan Pupuk Indonesia menjadi kios atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Namun, baru merasakan transformasi besar-besaran sistem penyaluran pupuk bersubsidi dalam dua tahun terakhir.
Baginya, i-Pubers menjadi babak akhir dari rekap buku manual yang melelahkan. Kini seluruh rekapitulasi dilakukan secara otomatis, bahkan perkembangan penyerapan pupuk di kiosnya dapat terpantau secara langsung. Kondisi ini berbeda dengan periode sebelumnya, selama proses distribusi pupuk berlangsung, pemilik kios harus mencatat secara manual, sering kali Dwi harus memperbaiki laporan karena terjadi kesalahan pencatatan.
"Sekarang itu prosesnya lebih mudah, cocokkan NIK-nya, alokasinya berapa sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), kemudian diinput, selesai," kata Dwi.
Pada 2024, tahun pertama penerapan i-Pubers, sejumlah kendala sempat muncul mulai dari data identitas petani yang kacau hingga aplikasi yang berjalan lamban. Sejumlah petani pun harus mengurus surat keterangan lantaran nama yang tercantum pada e-RDKK tidak sama dengan KTP.
"Misalnya Jani pakai J, sedangkan di sistem pakai Y, itu kan harus minta surat keterangan dari desa. Namun, sudah diperbaiki. Saat ini yang menjadi kendala itu terkadang aplikasinya macet pada jam sibuk," jelasnya.
Kendala teknis minor tersebut bukan menjadi penghalang bagi kios untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dengan benar. Sistem digital dinilai lebih tepat karena membuat alur distribusi lebih rapi dan efisien. Pada tahun ini PPTS Rejotani mendapatkan mandat untuk melayani lebih dari 200 petani di Desa Bolorejo dan Kauman.
Para petani yang masuk e-RDKK di dua desa tersebut hanya bisa menebus pupuk bersubsidi di kios milik Dwi. Sistem ini akan mengunci para petani agar tidak merebut alokasi wilayah lain.
Sunardi, saat proses pembelian pupuk secara digital di Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim) |
Namun, di balik digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi, masih ada petani yang mengeluh dan merasa rumit dengan sistem baru itu. "Katanya ribet harus ini, harus itu. Tapi ya saya jelaskan kalau dengan i-Pubers ini jatah pupuknya aman, tidak direbut yang lain. Alhamdulillah lama-lama terbiasa," imbuhnya,
I-Pubers Tekan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Manajer Pupuk Indonesia Jatim II, Aris Setyo Wiyono, mengatakan aplikasi i-Pubers merupakan bagian dari transformasi besar sistem tata kelola pupuk bersubsidi. Kemunculan i-Pubers dilatarbelakangi dari berbagai persoalan penyaluran pupuk bersubsidi pada periode-periode sebelumnya, termasuk maraknya penyelewengan hingga subsidi yang tidak tepat sasaran.
Celah alur distribusi yang kerap dimanfaatkan oleh mafia pupuk, kini secara frontal ditutup dengan sistem digital. Para petani yang telah mendaftar dan masuk dalam e-RDKK dinas pertanian, dipastikan akan mendapatkan alokasi sesuai kebutuhannya.
"Dulu, pupuk bisa dibilang kurang tepat sasaran. Petani yang seharusnya menerima alokasi ternyata ini tidak sesuai petaninya. Nah, dengan ada dengan adanya ketidaksesuaian itu akhirnya dari Kementerian Pertanian bersama Pupuk Indonesia membuat aplikasi i-Pubers," kata Aris.
Menurutnya, penerapan i-Pubers memudahkan seluruh pihak yang terlibat, pemerintah, Pupuk Indonesia, PPTS (kios) maupun petani. Aris menyebut proses pengawasan dengan sistem digital juga lebih mudah, pihaknya bisa memantau perkembangan pendistribusian pupuk melalui daring secara cepat dan tepat.
"Sistem pengawasn kami berlapis, setiap jenjang ada pengawasnya. Jika dalam pelaksanannya ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas. Bahkan PPTS bisa diputus kontrak jika melakukan penyelewengan," imbuhnya.
Aris mengklaim dua tahun penerapan i-Pubers berhasil menekan penyelewengan pupuk bersubsidi. Pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Timur terdeteksi hanya ditemukan satu kali di wilayah Madura pada 2024. Sementara itu pada tahun 2025 tidak ada temuan kasus penyelewengan. Padahal sebelum penerapan i-Pubers, kasus penyelewengan banyak terjadi di berbagai daerah.
"Kalau yang di Madura itu pupuk bersubsidi diangkut ke luar wilayah, namun detailnya seperti apa kami kurang tahu. Di tahun ini kami tidak ada temuan, karena jika ada penyelewengan dan diproses hukum, kami pasti akan dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi ahli," kata Aris.
Sesuai regulasi, ada lima jenis pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, meliputi Pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, Za dan pupuk organik. Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada akhir 2025 mengalami penurunan sebesar 20 persen. Rinciannya, Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, ZA Tebu Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg.
"Tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk itu terbatas pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu. Di luar jenis itu tidak bisa," jelasnya.
Sunardi, setelah menebus pupuk secara digital di Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim) |
Selama penerapan sistem digital, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat terselesaikan dengan baik. Salah satu kendala yang muncul adalah keterbatasan sinyal selular di kawasan terpencil. Untuk mengatasinya, petugas PPTS bisa memanfaatkan mode luring terlebih dahulu. Hasil penyaluran yang terangkum dalam i-Pubers dapat diperbarui secara otomatis saat mendapatkan sinyal internet.
Digitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi semakin efektif karena didukung dengan reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Kementerian Pertanian. Jika dulu distribusi pupuk harus menunggu SK RDKK berlapis mulai dari Kementan, gubernur hingga bupati, saat ini dipangkas habis dan hanya membutuhkan SK Menteri Pertanian.
"Setelah SK Mentan terbit maka pupuk bersubsidi sudah bisa distribusikan," jelas Aris.
Alokasi dan Serapan Pupuk
Aris Setyo Wiyono, mengakui jumlah pengajuan pupuk melalui e-RDKK dengan realisasi subsidi yang digelontorkan pemerintah masih mengalami kekurangan. Di Tulungagung jumlah kuota yang disiapkan pemerintah untuk Urea sebesar 98 persen dari e-RDKK, NPK 67 persen, ZA 100 persen dan organik hanya 50 persen.
"Dari tahun ke tahun RDKK itu memang dipenuhi 100 persen, mungkin dari pemerintah anggarannya terbatas," imbuhnya.
Sementara itu, angka serapan pupuk bersubsidi di Tulungagung hingga 16 Desember 2025 mencapai 94,5 persen atau 51.881 ton dari alokasi 54.826 ton. Rinciannya, Urea 97,7 persen atau 27.922 ton dari alokasi 28.569 ton. NPK 96,5 persen atau 22.845 ton dari alokasi 23.683 ton. ZA 80,3 persen setara 162 ton dari alokasi 201 ton. Sedangkan pupuk organik baru terserap 37,2 persen atau setara 883 ton dari alokasi 2.373 ton.
"Secara nasional, serapan pupuk subsidi mencapai 7,85 juta ton atau 82% dari alokasi nasional 9,55 juta ton. Kemudian di Jawa Timur serapan pupuk subsidi mencapai 1,87 juta ton dari alokasi 2,06 juta ton atau 91 persen," jelasnya.
Untuk memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia maupun PPTS menjalankan aksi jemput bola. Petugas langsung mendatangi petani agar segera melakukan penebusan pupuk. Upaya ini juga sekaligus untuk memberikan informasi jika terdapat alokasi tambahan.
"Terkadang petani ada yang tidak tahu kalau ada tambahan alokasi," kata Aris.
Kuota Kurang, Petani Hutan Gigit Jari
Upaya perbaikan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Setidaknya itu yang dialami sejumlah kelompok tani yang mengelola kawasan Perhutanan Sosial di Tulungagung.
Perwakilan PPLH Mangkubumi, selaku pendamping petani program Perhutanan Sosial di Tulungagung Mohammad Ichwan, mengatakan untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi bukan perkara mudah. Setiap kelompok wajib memiliki legalitas jelas dan payung hukum yang sah. Surat Keputusan dari Kemeterian Kehutanan menjadi syarat wajib sebelum mengajukan permohonan masuk dalam e-RDKK Dinas Pertanian Tulungagung.
"Pendampingan dilakukan dengan ketat agar tidak ada petani dari kelompok kami yang tercecer dalam proses administrasi," kata Ichwan.
Manager PT Pupuk Indonesia Jatim II, Aris Setyo Wiyono meninjau PPTS Rejotani di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim) |
Dalam realisasinya jumlah pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah jauh dari kata cukup. Alih-alih memenuhi kebutuhan 868 hektare lahan di Desa Besole, Kecamatan Besuki dan 645 hektare di Desa Tenggarejo, Kecamatan Tanggunggunung yang dikelola kelompok, gelontoran pupuk subsidi mampu mencukupi sekitar 20 persen lahan.
Untuk menutupi kekurangan pupuk bersubsidi tersebut para petani mau tidak mau harus menggunakan pupuk nonsubsidi. Tanpa nutrisi yang cukup tanaman akan berdampak langsung terhadap hasil produksi.
"Ya 80 persen harus pakai nonsubsidi agar produktivitas lahan tetap terjaga, meskipun dengan beban biaya produksi yang meningkat," jelasnya.
Komoditas petani di kawasan Perhutanan Sosial Tulungagung belum terdiversifikasi secara merata, mayoritas masih terkonsentrasi pada jenis tanaman jagung. Hingga kini belum ada petani yang mencoba beralih ke komoditas cabai atau jenis tanaman hortikultura yang lain. Sementara itu untuk tanaman utama kehutanan di lokasi Perhutanan Sosial, di Desa Besole dan Desa Tenggarejo adalah tanaman sengon, selain itu juga dikembangkan buah buahan seperti alpukat, pisang dan kopi.
"Kesimpulan kami, meskipun secara administratif seluruh petani binaan sudah mendapatkan akses, namun volume pupuk yang diterima jauh dari kata cukup, sehingga kemandirian ekonomi petani masih diuji dengan tingginya pembelian pupuk nonsubsidi," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki, mengatakan keluhan kekurangan pupuk bersubsidi di kalangan petani menjadi perkara lumrah di setiap kali musim tanam. Persoalannya, pemerintah menggelontorkan subsidi berdasarkan skema pemupukan ideal, sedangkan sebagian petani menggunakan sistem pemupukan maksimal demi mengejar target produksi.
"Pemerintah memberikan jatah pupuk itu ada patokannya, bukan berdasarkan keinginan petani. Satu hektare itu kebutuhan ureanya sekitar 250 kilogram. Nah, persoalannya petani itu inginnya minta di atas itu, ya enggak bisa. Kemudian ada juga batasan luasan lahan," kata Tri.
Jika petani merasa kurang, maka solusi yang paling tepat dengan memanfaatkan pupuk nonsubsidi. Petani tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi di luar alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui e-RDKK.
Alur Panjang Pupuk Bersubsidi
Sebelum pupuk bersubsidi digelontorkan kepada para petani, dinas pertanian setempat harus melakukan tahapan panjang guna melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh petani di wilayahnya, sebelum masuk dalam e-RDKK.
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Sandra Panca, mengatakan proses pendaftaran e-RDKK dilakukan antara bulan April-Agustus. Masing-masing petani yang tergabung dalam kelompok diwajibkan untuk menyetorkan data-data pendukung, termasuk kartu Keluarga (KK), KTP dan kartu pembayaran pajak bumi.
Data yang masuk akan diolah dan dilakukan verifikasi lapangan oleh para penyuluh. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberadaan lahan telah sesuai dengan peruntukan serta ditanami komoditas pangan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Berbeda dengan periode sebelumnya, pada era digitalisasi ini ASN, TNI dan polisi bisa mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jika memiliki lahan dan jenis tanaman pangan yang sesuai ketentuan.
"Kalau dulu kan tidak bisa ASN, TNI dan polisi masuk e-RDKK," jelasnya.
Jika dalam proses verifikasi dinyatakan layak, maka penyuluh akan memasukkan dalam daftar usulan e-RDKK. Dalam proses pendataan pihaknya menemukan sejumlah petani yang tidak layak untuk mendapatkan subsidi. Bukan karena jenis tanaman atau fisik lahan garapan, namun, menyangkut legalitas pemanfaatan kawasan.
"Di Rejotangan itu ada beberapa LMDH tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena mereka enggan mengurus surat izin pengelolaan dari Perhutani. Katanya ribet dan sebagainya," imbuhnya.
Penyuluh tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan tersebut karena menyangkut hubungan kerja sama langsung antara petani dengan Perhutani.
Sandra menambahkan penyuluh pertanian juga berperan penting dalam mengawal implementasi subsidi pemerintah agar dimanfaatkan petani dengan tepat.
Kabid Penyuluh Pertanian Dinas Pertanian Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki, memastikan tidak akan mempersulit para petani untuk mengakses pupuk bersubsidi. Hanya saja, seluruh persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
"Misalkan tanam jagung di lahan PT KAI, Perhutani atau di milik BBWS Brantas, kalau memang ada izinnya ya kami masukkan e-RDKK. Tetapi, jika tidak ada ya mohon maaf kami enggak berani," jelas Tri.
Transformasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kementan dan Pupuk Indonesia seyogyanya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para petani. Distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran diyakini akan meningkatkan produksi hasil pertanian. Petani akan fokus pada pekerjaannya dalam mengolah lahan tanpa khawatir terjadi kelangkaan pupuk.
Pihaknya berharap petani penggarap yang saat ini mengelola lahan dari pihak ketiga untuk proaktif mengurus surat-surat yang dibutuhkan sehingga ke depan bisa masuk e-RDKK dan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
"Regulasi sudah jelas, sistem sudah diperketat, jaminan pascapanen sudah ada, tinggal petani mau memanfaatkan atau tidak," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Oky ini optimistis program kedaulatan pangan akan tercapai jika tata kelola pupuk dan manajemen pertanian berjalan dengan baik. Konsistensi penegakan regulasi menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga sumber pangan nasional.
(hil/abq)















































