Bupati Lamongan Tekankan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

Bupati Lamongan Tekankan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 16 Des 2025 18:15 WIB
Bupati Lamongan Tekankan Pemahaman KUHP Baru Jelang Berlaku 2026
Bupati Lamongan Tekankan Pemahaman KUHP Baru (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Bupati Lamongan menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh aparatur pemerintah hingga masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar Pemkab Lamongan bersama Forkopimda, Selasa (16/12/2026).

KUHP baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Menurut Yuhronur, perubahan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern, berdaulat, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus dilandasi norma-norma hukum. Dengan begitu, kebijakan yang diambil bisa berjalan seiring dengan aturan yang berlaku," kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dalam sambutannya di acara yang berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (16/12/2026).

Ia menilai KUHP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan, mulai dari penguatan keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat atau living law, hingga perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain itu, KUHP juga dirancang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta selaras dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

Secara sosiologis, KUHP baru dinilai lebih mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Sementara dari sisi praktis, regulasi ini hadir karena KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) belum memiliki terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia.

Narasumber seminar, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota tim perumus KUHP, I Gede Widhiana Suarda menyampaikan, KUHP baru tidak semata-mata bertujuan memperberat pemidanaan.

"KUHP ini justru memberikan ruang bagi masyarakat, dengan menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat," jelasnya.

Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan masyarakat Lamongan semakin sadar hukum dan mampu beradaptasi dengan sistem hukum pidana nasional yang lebih kontekstual dan humanis.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads