Sejumlah warga Kampung Tengah Taman Pelangi, Jalan Jemur Gayungan, Surabaya menolak mengosongkan rumah. Mereka proted karena diminta segera mengosongkan rumah padahal mereka belum menerima ganti rugi.
Ada sebanyak 7 keluarga yang belum menerima ganti rugi. Mereka diberi tenggat hingga 12 Desember 2025 untuk mengosongkan rumahnya.
Salah satu warga yang belum menerima ganti rugi, Sugiono (60) mengatakan surat perintah pengosongan rumah disampaikan mendadak oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Desember 2025.
"Dari situ (putusannya) berjalan 8 hari rumah, kami diminta harus sudah dikosongkan," kata Sugiono, Kamis (11/12/2025).
Ia menilai perintah pengosongan terlalu terburu-buru karena proses ganti rugi belum cair. Menurutnya, warga juga masih kesulitan secara ekonomi untuk pindah, membeli rumah, atau mengontrak tempat baru.
"Ini rumah kami, aset kami, dan kami memiliki SHM," ujarnya.
Sugiono menegaskan 7 keluarga yang belum menerima konsinyasi pun sepakat mempertahankan rumah hingga hak mereka dipenuhi.
"Kita tetap ndak mau. Tidak ada musyawarah dan tidak ada rapat," tegasnya.
Ia menjelaskan masalah pencairan konsinyasi terhambat karena sengketa lahan dari warga berinisial MS. Gugatan pertama yang dilayangkan 8 Maret 2025 berhasil dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan telah inkrah.
Namun, muncul gugatan baru dari pihak yang masih bersaudara dengan penggugat pertama yang diterima PN Surabaya pada 27 November 2025.
Akibat gugatan kedua itu, pencairan konsinyasi kembali tertunda dan belum disetujui Pemkot Surabaya. Ia pun mempertanyakan bagaimana nasib para warga, termasuk dirinya.
"Apa nunggu kita tidak bisa jalan karena umur, baru ganti rugi dicairkan? Apalagi kita juga didesak pengosongan rumah," pungkas Sugiono.
Lihat Video 'Menyusuri Kampung Pinangsia, Saat Suara Gemuruh Kereta Seolah Tak Henti':
(auh/dpe)