Tanggap Darurat Bencana Semeru Berakhir, Masa Transisi 90 Hari

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Rabu, 03 Des 2025 11:14 WIB
Kerusakan akibat bencana erupsi Gunung Semeru (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa transisi darurat pemulihan selama 90 hari. Ini sebagai langkah lanjutan setelah status tanggap darurat dicabut.

Masa transisi darurat pemulihan berlangsung mulai 3 Desember 2025 hingga 2 Maret 2026. Pada periode ini, pemerintah memfokuskan upaya pada perbaikan infrastruktur yang rusak, baik fasilitas umum maupun sosial.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan uang tunggu hunian bagi warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal akibat erupsi.

"Pemkab Lumajang menetapkan transisi darurat pemulihan selama 90 hari serta untuk infrastruktur dinaungi dengan SK Bupati, fokusnya pemulihan infrastruktur fasum dan fasos," ujar Sekda Lumajang Agus Triyono kepada detikJatim, Rabu (3/12/2025).

Warga yang tidak memiliki rumah akibat erupsi akan mendapatkan bantuan uang tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu per bulan selama enam bulan, atau hingga pembangunan hunian di lahan relokasi selesai.

"Kami akan memberikan uang tunggu hunian sebesar Rp 600.000 per KK per bulan selama 6 bulan," pungkas Agus.



Simak Video "Video: Kondisi Terkini Aliran Sungai Curah Kobokan Usai Gunung Semeru Erupsi"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork