Polisi Sita Rp 508 Juta dari Tersangka Arisan Bodong di Lamongan

Polisi Sita Rp 508 Juta dari Tersangka Arisan Bodong di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 11:30 WIB
Duit ratusan juta barang bukti arisan bodong di Lamongan
Duit ratusan juta barang bukti arisan bodong di Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim
Lamongan -

Kasus dugaan arisan bodong di Lamongan memasuki babak baru. Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp 508.800.000, selembar surat pernyataan pembelian tanah, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, tersangka berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap 144 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Modus yang digunakan, kata Kapolres, pelaku mengunggah story di aplikasi WhatsApp untuk mencari anggota arisan dengan menawarkan keuntungan 40 hingga 100 persen dalam jangka waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada member yang ikut arisan tersebut, maka uang dari member tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar ke member yang namanya keluar di awal berikut keuntungannya," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari para korban, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Bandara Internasional Djuanda, saat itu pelaku akan melarikan diri ke Malaysia," ujarnya.

Hasil penyidikan mendapati uang hasil kejahatan disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro sebesar Rp 508,8 juta. Uang tersebut kini sudah disita penyidik. Selain itu, uang arisan juga dipakai tersangka untuk membeli tanah senilai Rp 85 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi.

"Semua barang bukti tersebut sudah disita penyidik. Penyidik juga menyita paspor atas nama tersangka, anak tersangka, 3 buah tas, sebuah piala, 3 buku rekap arisan, 1 unit sepeda anak, 3 buku rekening bank, dan sebuah handphone," tandasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan bodong dengan iming-iming keuntungan tak masuk akal.

"Kenali orangnya apabila akan berusaha atau investasi, apakah resmi atau tidak, kemudian bagaimana mekanisme pengeluaran bisnisnya, bagaimana nanti dan proses pelaporan keuangannya apakah dia terdaftar resmi atau tidak, sehingga kita tidak mudah terjebak," imbaunya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads