Tersangka Arisan Bodong di Lamongan Pernah Jadi Korban Kasus Serupa

Tersangka Arisan Bodong di Lamongan Pernah Jadi Korban Kasus Serupa

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 15:00 WIB
Tersangka ENZ (27) saat berada di Mapolres Lamongan
Tersangka ENZ (27) saat berada di Mapolres Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Sempat akan melarikan diri ke Malaysia, pelaku arisan bodong di Lamongan ternyata pernah menjadi korban kasus yang sama, yaitu investasi bodong. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Tersangka arisan bodong, ENZ (27) warga Kecamatan Solokuro ini ternyata dulunya pernah menjadi korban arisan bodong. Dari hasil penyelidikan polisi, perempuan asal Solokuro yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka itu pernah menjadi korban investasi bodong yang melibatkan seorang mahasiswi di Lamongan pada tahun 2022.

"Tersangka pernah menjadi korban kasus investasi bodong," kata Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut, lanjutnya, di kemudian hari diduga menjadikan sebuah pijakan bagi tersangka untuk melancarkan kejahatan serupa. Polisi sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut hingga petugas mengambil tindakan berupa penjemputan paksa tersangka yang saat itu hendak melarikan diri ke Malaysia.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Bandara Juanda Surabaya dan sampai di Mapolres Lamongan sekitar pukul 12.05 WIB," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait alasan mengapa memilih akan kabur ke Malaysia? Terungkap jika suami tersangka memang bekerja di Negeri Jiran ini. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

"Tersangka memiliki suami yang berada di Malaysia," tandasnya.

Seperti diketahui, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang menyeret ENZ (27) Warga Kecamatan Solokuro itu menjadi tersangka. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, polisi berhasil menangkap tersangka yang merugikan hampir kurang lebih 144 korban dengan kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar di Bandara Juanda Surabaya, saat hendak menuju Malaysia.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan fitur aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mencari member yang berasal dari berbagai wilayah. Tersangka menerapkan skema gali lubang tutup lubang terhadap korban sehingga menciptakan siklus tak berkesudahan sehingga korban yang tidak menerima keuntungan yang ia janjikan merasa dirugikan.

"Keuntungan yang dijanjikan beragam antara 40 sampai 100 persen dari modal," tandas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan yang didapat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp508 juta yang disimpan di sebuah koperasi simpan pinjam, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai 85 juta rupiah, satu unit kendaraan roda dua Honda PCX, satu buah paspor, lima buah cincin emas, dan empat buah tas berbagai merek pemberian dari member tersangka.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads