Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru Diperpanjang 7 Hari Lagi

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 08:30 WIB
Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto saat mengunjungi lokasi bencara erupsi Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Lumajang (Foto: Nur Hadi W/detikJatim)
Lumajang -

Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru hingga 7 hari ke depan. Dengan demikian masa darurat masa darurat akan berlaku hingga 2 Desember 2025.

Keputusan itu setelah masa darurat diberlakukan sejak 19 November hingga 26 November. Ini karena penanganan dampak erupsi belum sepenuhnya usai dan potensi erupsi susulan masih tinggi.

Perpanjangan ini disampaikan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto saat mengunjungi lokasi bencana di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Lumajang.

"Status darurat yang sudah dilakukan akan kita perpanjang 7 hari ke depan sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Suharyanto kepada detikJatim Rabu (26/11/2025).

Perpanjangan masa tanggap darurat ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat karena status Gunung Semeru masih berada di Level IV (Awas).

Gunung api tertinggi di Pulau Jawa ini berpotensi mengalami letusan maupun awan panas susulan dan juga berpotensi memuntahkan banjir lahar.

"Perpanjangan masa darurat ini untuk memastikan keselamatan masyarakat karena status Gunung Semeru masih awas," pungkas Suharyanto.

Erupsi Gunung Semeru pada 19 November lalu telah menyebabkan kerusakan besar, termasuk 232 rumah warga rusak, sejumlah fasilitas rusak, dan puluhan hewan ternak mati. Pemerintah bersama sejumlah instansi masih melakukan penanganan terhadap dampak erupsi tersebut.



Simak Video "Video: Melihat Dampak Erupsi Gunung Semeru yang Kian Meluas"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork