Beredar risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum. Risalah rapat yang beredar itu membahas tentang kehadiran narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Sebagaimana tertulis dalam risala, Rapat Harian Syuriah itu digelar Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
"Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," demikian poin pertama dalam risalah rapat yang beredar, dilansir dari detikNews, Jumat (21/11/2025).
Narasumber terkait dengan jaringan zionisme internasional yang dimaksud alam risalah itu diduga Peter Berkowitz, tokoh asal AS yang sempat hadir menjadi narasumber Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) di Universitas Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari detikNews mengutip Antara pada Agustus 2025, Kegiatan AKN NU di UI itu sempat menuai kecaman dari publik yang mengetahui latar belakang Berkowitz yang sangat vokal mendukung genosida Israel terhadap Palestina.
Pada poin kedua risalah Rapat Harian Syuriah yang beredar disebutkan bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan pemberhentian fungsionaris NU.
"Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan," demikian isi poin kedua risalah rapat itu.
Dalam poin selanjutnya, risalah itu menyebutkan bahwa berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan 2 wakil Rais Aam PBNU memutuskan bahwa Yahya Cholil Staquf harus mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Terkait dinamika ini, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif. Dia menegaskan dinamika di lingkungan pengurus merupakan perkara organisasi biasa.
"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," ujar Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi," ungkapnya.
Sementara, sebelum ini, Gus Yahya sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kehadiran Peter Berkowitz. Gus Yahya mengakui kurang cermat dalam proses seleksi narasumber, yang ternyata memiliki latar belakang pro-Israel.
"Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam mengundang Peter Berkowitz tanpa memperhatikan latar belakang zionisnya. Hal ini terjadi semata-mata karena kekurangcermatan saya dalam melakukan seleksi dan mengundang narasumber," ujar Gus Yahya dilansir detikNews mengutip Antara, Kamis (28/8).
Dia tegaskan sikap PBNU terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah. PBNU tetap mendukung penuh kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka.
"PBNU mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk memiliki negara yang merdeka dan berdaulat," kata dia.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Gus Ipul Raih detikJatim Awards Kategori Optimalisasi Pendidikan Pemutus Rantai Kemiskinan"
(dpe/hil)