Petugas Ruas Jalan (PRJ) siap-siap mendapat sanksi dari Pemkot Surabaya. Sanksi diberikan bila gagal membersihkan parkir liar hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) di pedestrian di 54 titik yang sudah ditetapkan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sanksi bakal diberikan ke petugas bila ruas jalan masih banyak penyimpangan.
"Kalau ternyata di lokasi itu ada hal yang tidak benar tapi dibiarkan maka ada punishment-nya," kata Eri, Selasa (18/11/2025).
PRJ yang gagal, nantinya akan diberi sanksi dengan 3 tahap. Yakni peringatan satu dan kedua lalu penurunan tunjangan penghasilan. Tetapi bila tugas pokok fungsi (tupoksi) petugas benar, maka tunjangan akan ditambah.
"Tapi nanti di titik tertentu ketika dia sudah bertambah tiba-tiba jelek lagi, maka dia bisa turun lagi (tunjangannya)," ujarnya.
Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP) bakal dievaluasi setiap bulan. Besarannya bisa bertambah atau bahkan berkurang, hal itu tergantung pada kinerja petugas.
"Kalau prestasinya naik, dia naik. Prestasinya turun, dia turun. Sehingga tergantung dari output dan outcome yang dia capai," jelasnya.
Selain parkir dan PKL di pedestrian, kebersihan jalan juga menjadi fokus. Petugas memiliki tanggungjawab atas keberadaan sarana prasarana.
"Kita akan lihat di jam kita sudah punya waktu ya, tidak dalam 24 jam. Sehingga nanti kalau di hilangnya (sarpras) jam 02.00 WIB, ya sudah di luar yang penjaga ruas 54 jalan ini," katanya.
Meski 54 titik sudah dijaga petugas ruas jalan, Eri meminta masyarakat tetap membantu menjaga sarpras atau fasilitas umum (fasum).
"Membangun Surabaya bukan hanya dengan satu kekuatan saja tapi membangun Surabaya dengan semua kekuatan Pancasila. Itu yang saya ubah di 2026 nanti," pungkasnya.
Simak Video "Video: Parkir Liar di Stadion Jalak Harupat, Tarif Mobil Rp 100 Ribu"
(auh/hil)