Pemkot Surabaya kian tegas dalam menata wajah kota. Setelah memberantas parkir liar, Pemkot Surabaya kini mengalihkan perhatian ke penertiban 'polisi cepek' atau sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas).
Pemkot bahkan tak segan memberikan sanksi kepada polisi cepek. Apalagi telah mengganggu lalu lintas lalu lintas hingga merugikan pengendara.
"Ya pasti disanksi. Makanya banyak orang yang menyampaikan terganggu, ya berarti kita hilangkan kalau itu posisinya pas sing tikungan-tikungan garai tambah macet, ya kita hilangkan (polisi cepek)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, polisi cepek yang mengganggu lalu lintas dan merugikan pengendara akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Tipiring (sanksi yang diberikan), biasanya kan tipiring. Laporane iki, menggok (belok) ternyata gak ngekeki (tidak mengasih) duit digedor. Ya iki podo (ini sama) aja nanti kita tangkep, kita lakukan tipiring," ujarnya.
Pemkot Surabaya mendapat laporan beberapa titik polisi cepek yang mengganggu lalu lintas jalan raya. Salah satunya di kawasan Gunung Sari.
"Sing laporan Gunung Sari, sekarang banyak titik moro-moro (tiba-tiba) jalan di perempatan, pasti ada (polisi cepek). Makanya kita akan melihat laporan-laporan yang sudah masuk ke kita, lalu direkap, nanti kita evaluasi titik-titik supeltasnya," jelasnya.
Menurutnya, polisi cepek tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga khawatir dengan warganya yang menjadi supeltas. Sebab, penghasilan polisi cepek tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kadang saya juga miris, kenapa wargaku ada yang seperti itu, lalu hidupnya bagaimana? Pendapatannya berapa? Di samping itu, juga mengganggu orang lain, kadang ada (yang meminta uang) kemudian orang itu tidak terima, lalu tambah macet," jelasnya.
Ia menegaskan polisi cepek dan parkir liar menjadi perhatian utama pemkot untuk melakukan penataan Kota Surabaya lebih baik.
"Karena memang kami konsentrasinya ke sana (supeltas dan parkir liar)," pungkasnya.
(auh/hil)