2 Pengedar Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 15 Nov 2025 14:20 WIB
BNNP Jatim saat menunjukkan beberapa barang bukti hasil operasi Jalan Kunti/Foto: Istimewa
Surabaya -

Dua orang pengedar narkoba di kawasan Jalan Kunti Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Mereka ditangkap saat operasi pemulihan kampung rawan narkotika pada Jumat (7/11).

"Tersangka ada dua orang dengan inisial AH dan A, TKP di sekitaran Jalan Kunti Semampir," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Muhammad, Sabtu (15/11/2025).

Selain menangkap AH dan A, BNN juga turut menangkap AR yang merupakan penyedia bilik untuk pengguna narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang diduga penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assesment untuk rehab," tuturnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap 9 orang lainnya. Namun mereka diketahui merupakan pengguna narkotika sehingga dilakukan rehabilitasi.

"Sedangkan untuk 9 orang yang diamankan sebelumnya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pengguna. Sebagai pengguna rehab semua," jelasnya.

Tak hanya mengamankan beberapa orang, dalam operasi itu, BNN juga menemukan 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kitty diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, 22 butir pil bentuk warna hijau, dan 29 butir pil bentuk lonjong warna orange. Ada pula alat isap sabu, berbagai korek api, dan dua buah senjata tajam.



Simak Video "Video: Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork