Peredaran Sabu 5,4 Kg Jaringan Malaysia Terbongkar!

Peredaran Sabu 5,4 Kg Jaringan Malaysia Terbongkar!

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 16 Jul 2026 20:17 WIB
Pengungkapan sabu 5,4 kilogram oleh BNNP Jatim
Pengungkapan sabu 5,4 kilogram oleh BNNP Jatim (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga jaringan Malaysia. Ada dua orang kurir ditangkap di Madura, sedangkan satu orang yang memerintah masih diburu.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Muhammad mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST (45) di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan," kata Muhammad saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, ST kedapatan membawa lima paket sabu dengan berat bruto 5.440 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Paket sabu itu disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernopol L 1687 RN.

"Barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang bernama SM (37). Hasil penggeledahan memang benar ditemukan 5,4 kilogram sabu di dalam mobil tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Petugas langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, tim BNNP Jatim menangkap SM di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kelayan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Setelah menangkap kedua tersangka, petugas turut menggeledah sejumlah rumah milik mereka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa barang tersebut itu merupakan atas perintah dari seseorang dengan inisial RI alias A, yang sekarang ini kita jadikan sebagai DPO yang kemungkinan berada di luar daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto mengungkapkan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku.

"(Terkait TPPU), yang bersangkutan ini sudah empat kali, dia melaksanakan jaringan Malaysia ini melakukan bisnis secara korporasi di Jawa Timur melibatkan perorangan," kata Budi.

Selain itu, Budi mengungkap para pelaku menggunakan sandi dalam menjalankan aksinya. Salah satunya dengan memberi tanda pada paket menggunakan logo 'kuda terbang'.

"Mereka menggunakan semacam sandi. Produknya menggunakan logo kuda terbang. Jadi masing-masing orang yang berperan dalam organisasi tersebut menggunakan istilah sandi seperti itu. Ini salah satu modusnya," pungkasnya.

Selain lima paket sabu seberat 5,4 kilogram, BNNP Jatim turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, kartu ATM, sejumlah uang tunai, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau penjara seumur hidup, dan pidana hukuman mati.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads