Imbauan dan Tata Cara Pengibaran Bendera di Hari Sumpah Pemuda 2025

Muhammad Faishal Haq - detikJatim
Senin, 27 Okt 2025 14:45 WIB
ILUSTRASI HARI SUMPAH PEMUDA. Foto: Freepik
Surabaya -

Hari Sumpah Pemuda menjadi momen penting bagi seluruh generasi muda Indonesia untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan kebangsaan. Perayaan tahun ini tidak hanya menyoroti sejarah, tetapi mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memperingati tonggak bersejarah pemersatu bangsa.

Dalam semangat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghadirkan pedoman resmi terkait pengibaran bendera dan pelaksanaan upacara agar bisa merayakan Hari Sumpah Pemuda secara khidmat, tertib, dan penuh makna di lingkungan masing-masing.

Imbauan Pengibaran Bendera di Hari Sumpah Pemuda 2025

Melalui Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat dan berbagai lembaga.

Kemenpora mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat persatuan para pemuda yang telah mengikrarkan Sumpah Pemuda pada 1928.

Selain itu, Kemenpora juga mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, serta berbagai institusi lainnya agar melaksanakan upacara bendera, kegiatan tematik, dan acara puncak Hari Sumpah Pemuda di lingkungan masing-masing.

Melalui panduan ini, Kemenpora berharap semangat kebangsaan, gotong royong, dan kolaborasi lintas generasi terus tumbuh, menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak hanya sebagai seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan rasa cinta tanah air.

Tata Cara Pengibaran Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan selain dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara juga wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Salah satu di antaranya adalah peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pengibaran bendera saat Hari Sumpah Pemuda sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat persatuan dan perjuangan pemuda Indonesia.

Tata cara pengibaran bendera pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 dilaksanakan sesuai pedoman resmi. Berikut tata cara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka Hari Sumpah Pemuda 2025.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Pengibaran bendera di wilayah NKRI dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri.
  • Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.
  • Tiang bendera harus tegak lurus, bersih, dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat.
  • Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat.
  • Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya saat dinaikkan maupun diturunkan.
  • Boleh menambah dekorasi merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk peringatan selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.



Simak Video "Video: Kemenpora Imbau Warga +62 Kibarkan Bendera Merah Putih Besok!"


(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork