Hari Sumpah Pemuda menjadi momen penting bagi seluruh generasi muda Indonesia untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan kebangsaan. Perayaan tahun ini tidak hanya menyoroti sejarah, tetapi mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memperingati tonggak bersejarah pemersatu bangsa.
Dalam semangat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghadirkan pedoman resmi terkait pengibaran bendera dan pelaksanaan upacara agar bisa merayakan Hari Sumpah Pemuda secara khidmat, tertib, dan penuh makna di lingkungan masing-masing.
Imbauan Pengibaran Bendera di Hari Sumpah Pemuda 2025
Melalui Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat dan berbagai lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpora mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat persatuan para pemuda yang telah mengikrarkan Sumpah Pemuda pada 1928.
Selain itu, Kemenpora juga mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, serta berbagai institusi lainnya agar melaksanakan upacara bendera, kegiatan tematik, dan acara puncak Hari Sumpah Pemuda di lingkungan masing-masing.
Melalui panduan ini, Kemenpora berharap semangat kebangsaan, gotong royong, dan kolaborasi lintas generasi terus tumbuh, menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak hanya sebagai seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan rasa cinta tanah air.
Tata Cara Pengibaran Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan selain dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara juga wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.
Salah satu di antaranya adalah peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pengibaran bendera saat Hari Sumpah Pemuda sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat persatuan dan perjuangan pemuda Indonesia.
Tata cara pengibaran bendera pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 dilaksanakan sesuai pedoman resmi. Berikut tata cara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka Hari Sumpah Pemuda 2025.
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Pengibaran bendera di wilayah NKRI dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar negeri.
- Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.
- Tiang bendera harus tegak lurus, bersih, dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat.
- Bendera negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya saat dinaikkan maupun diturunkan.
- Boleh menambah dekorasi merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk peringatan selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.
Jadwal Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025
Acara pokok peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dilaksanakan melalui upacara bendera yang menjadi momen refleksi dan penghormatan terhadap semangat persatuan pemuda Indonesia. Berikut jadwal pelaksanaan upacara beserta ketentuannya.
- Sifat Upacara: Khidmat dan sederhana
- Hari/Tanggal: Selasa 28 Oktober 2025
- Pukul: Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai
- Tempat: Lokasi masing-masing
- Peserta Upacara: Pelajar, mahasiswa, pemuda, Pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan, dan masyarakat
Baca juga: Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 |
Susunan Acara Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025
Berikut susunan acara upacara bendera Hari Sumpah Pemuda 2025 yang menjadi panduan pelaksanaan di berbagai instansi dan sekolah. Rangkaian ini mencerminkan semangat persatuan dan penghormatan terhadap perjuangan para pemuda Indonesia.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh pemimpin upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara, barisan disiapkan.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
- Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa".
- Penyerahan penghargaan diiringi lagu "Bagimu Negeri" (bila ada).
- Pembacaan pidato Presiden/amanat pembina upacara.
- Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda".
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara.
- Pembina upacara berkenan meninggalkan tempat upacara.
- Upacara selesai.
Ketentuan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025
Berikut ketentuan pelaksanaan upacara bendera Hari Sumpah Pemuda 2025 yang mengatur penyesuaian tempat, tata cara, serta penanggung jawab upacara di berbagai tingkatan, baik di dalam maupun luar negeri.
- Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.
- Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP. Tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dilaksanakan pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing kantor perwakilan RI setempat.
- Pembina upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin Menpora. Tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, dipimpin gubernur/bupati/wali kota/camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/ lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin pimpinan masing-masing. Di luar negeri dipimpin duta besar/kepala perwakilan RI setempat.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni mengenang sejarah, tetapi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dalam keberagaman. Melalui imbauan resmi yang disampaikan Kemenpora, diharapkan seluruh elemen bangsa dapat berpartisipasi aktif.
Mulai dari mengibarkan bendera Merah Putih hingga melaksanakan berbagai kegiatan kebangsaan. Dengan begitu, nilai-nilai perjuangan dan persaudaraan para pemuda 1928 akan terus hidup dan relevan di tengah dinamika Indonesia masa kini.
Artikel ini ditulis Muhammad Faishal Haq, peserta magang PRIMA Kemenag di detikcom.
Simak Video "Video: Kemenpora Imbau Warga +62 Kibarkan Bendera Merah Putih Besok!"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/irb)











































