5 Fakta Aturan Ketat Tenda Hajatan yang Makan Jalanan Kota Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 22 Okt 2025 10:00 WIB
Ilustrasi tenda hajatan (Foto: dok Istimewa)
Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan aturan baru soal penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan seperti pernikahan. Langkah ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan seringnya jalan lingkungan ditutup total karena tenda hajatan, yang membuat akses warga lain terganggu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, pengetatan aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak warga untuk menggelar acara dan hak publik menggunakan jalan. Eri menegaskan, jalan adalah fasilitas umum yang tidak boleh dipakai seenaknya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Berikut lima fakta aturan baru yang disiapkan Pemkot Surabaya:

1. Banyak Keluhan soal Jalan Ditutup Total

Eri Cahyadi menyoroti maraknya keluhan warga karena jalan kampung sering ditutup total untuk acara hajatan, terutama dengan tenda besar yang menutupi badan jalan. Ia menilai fenomena tersebut sudah cukup meresahkan karena mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana publik.

"Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," kata Eri Cahyadi kepada detikJatim.

2. Pemkot dan Polisi Akan Awasi Pemberian Izin Hajatan

Pemerintah Kota Surabaya akan menggandeng Polrestabes dan Polsek setempat agar izin penggunaan jalan lebih terkontrol. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan warga tidak sampai mengganggu akses umum atau jalur vital seperti ambulans dan mobil pemadam.

"Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang," tegas Eri.



Simak Video "Video Pagar Warga yang Blokir Jalan Perumahan di Semarang Dibongkar"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork