Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Terbaru 2025

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 18 Okt 2025 19:40 WIB
Pembebasan pajak kendaraan Jatim terbaru 2025. Foto: Bapenda Jatim
Surabaya -

Momen tepat bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur telah tiba. Tahun ini, pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan kesempatan untuk membayar pajak lebih ringan dan tanpa denda, sekaligus mempermudah administrasi bagi masyarakat.

Program ini tidak hanya soal keringanan biaya, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan menertibkan data kendaraan. Dengan pemutihan ini, warga bisa memastikan semua kewajiban pajak tuntas sekaligus memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia.

Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jatim bukan hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi memiliki manfaat strategis lainnya. Salah satunya membantu menertibkan data kepemilikan kendaraan, sehingga administrasi pajak lebih akurat dan transparan.

Selain itu, program ini turut menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan dan layanan publik di Jatim berjalan lancar. Program pemutihan pajak juga menjadi bagian dari perayaan hari jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda, sehingga memudahkan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.

Dasar hukum pelaksanaannya adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang mengatur tata cara dan ketentuan pembebasan pajak selama periode tersebut. Berikut jadwal program pemutihan pajak Jawa Timur terbaru 2025.

  • Mulai: 1 Oktober 2025
  • Batas Akhir: 30 November 2025

Bentuk Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Terbaru 2025

Berbagai bentuk pembebasan dan keringanan pajak disiapkan untuk memudahkan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang berlaku selama periode pemutihan. Kebijakan pembebasan pajak meliputi sebagai berikut.

  • Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas pengenaan PKB progresif.
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik penerima P3KE/DTSEN.
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk ojek online (ojol).
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya untuk semua kendaraan, dengan ketentuan hanya dipungut untuk satu tahun pertama bagi tiga segmen tertentu, sisanya digratiskan.

Syarat Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Terbaru 2025

Pemprov Jatim menetapkan sejumlah syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak tahun 2025. Syarat ini disesuaikan jenis kendaraan dan kategori wajib pajak, termasuk penerima bansos, pengendara ojol, serta pemilik sepeda motor roda tiga.

  • Untuk penerima bansos (P3KE/DTSEN), wajib pajak harus bisa menunjukkan data di aplikasi DTSEN atau melalui Dinas Sosial setempat. Skema "satu plus satu" berlaku bagi rumah tangga, yaitu satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, asalkan nama di STNK sesuai KK.
  • Untuk ojol, berlaku bagi sepeda motor roda dua yang beroperasi di Jawa Timur melalui platform yang terdaftar, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
  • Untuk sepeda motor roda tiga, secara otomatis mendapat pembebasan jika memiliki tunggakan PKB sesuai periode yang ditentukan.


Simak Video "Video Cuplak-cuplik: Pesantren Ambruk, Takdir atau Kelalaian"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork