Wasis (50) didenda Rp 6,9 juta oleh PLN karena bagian bawah tutup meter KWh di rumahnya berlubang. Kuli bangunan warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini berharap dibebaskan dari denda tersebut.
Bagi Wasis, denda Rp 6.944.014 sangatlah besar. Sebab hanya Wasis yang menjadi tulang punggung keluarganya. Sehari-hari, Wasis menjadi kuli bangunan untuk menafkahi istri, satu anak kandung dan satu anak angkat.
Terlebih lagi, ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, yakni membuat lubang pada bagian bawah tutup meter KWh. Ia juga rutin membayar tagihan listrik PLN yang berkisar Rp 145-150 ribu setiap bulan.
"Katanya ada lubang di bagian bawah tutup meteran, tapi saya tidak pernah melubanginya. Dari awal pasang seperti ada tambalan, lem-leman (pada meter KWh). Saya sempat mau tanya kepada yang pasang, tapi orangnya sudah meninggal," terangnya kepada wartawan di rumahnya, Selasa (14/10/2025).
Lubang pada bagian bawah tutup meter KWh di rumah Wasis ditemukan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada Senin (4/8). Petugas pun melepas dan menyita meteran listrik itu sebagai barang bukti. Automatis aliran listrik ke rumah Wasis juga diputus sementara.
Hari itu pula PLN menyerah surat penetapan tagihan susulan atau denda Rp 6.944.014 kepada istri Wasis, Nur Hayati (48). Denda tersebut meliputi biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian KWh Rp 6.702.134, biaya lain-lain Rp 231.880, serta materai Rp 10.000.
Ketika itu, Nur hanya mampu membayar uang muka 30% atau Rp 2.222.085 dari total denda. Sehingga dendanya tersisa Rp 4.721.929 yang harus ia cicil selama 6 bulan. Ibu rumah tangga asal Dusun Kejambon, RT 9 RW 2, Desa Dapurkejambon ini pun kembali mengajukan keberatan.
PLN akhirnya merespons pada 21 Agustus 2025 dengan membolehkan Nur mengangsur sisa denda selama 12 bulan. Hingga kini, masalah ini belum tuntas. Sebab Wasis dan Nur berharap denda itu dihapus lantaran keberatan untuk mengangsurnya.
"Harapannya dibebaskan dari biaya tersebut (denda). Namun, dari PLN hanya diberi keringanan mencicil selama 12 bulan," ungkap Nur.
Merespons harapan Wasis dan Nur, Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo tak bisa berbuat banyak. Menurutnya, seharusnya Wasis dan Nur menyampaikan keberatan saat petugas P2TL melakukan pemeriksaan meter KWh di rumah mereka 4 Agustus lalu.
"Bu Nur Hayati sempat bersurat keberatan tidak mampu. Kami jawab dengan keringanan cicilan menjadi 12 kali. (Minta denda dihapus) Kami sebagai unit pelaksana menjalankan sesuai prosedur yang ada. Untuk kebijakan bukan di kami. Kalau ada keberatan seharusnya disampaikan saat BA pemeriksaan," jelasnya.
Untuk mencegah masalah serupa, tambah Dwi, pihaknya mengimbau para pelanggan PLN agar segera melapor apabila menemukan indikasi kelainan pada meter KWh.
"Namanya peralatan pasti ada umurnya. Apabila ada indikasi kelainan atau ketidak sesuaian, kami selalu siap sedia menerima laporan di call center 123 atau aplikasi PLN mobile," tandasnya.
Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
(dpe/abq)