PLN Blitar Rugi Rp 20 Juta Hanya Semalam gegara Layang-layang Gapangan

PLN Blitar Rugi Rp 20 Juta Hanya Semalam gegara Layang-layang Gapangan

Erliana Riady - detikJatim
Rabu, 12 Jul 2023 14:09 WIB
layangan gapangan nyangkut di kabel PLN
Layang-layang gapangan yang nyangkut di kabel listrik (Foto: Erliana Riady)
Blitar -

Layang-layang besar (gapangan) putus dan mengenai kabel PLN. Akibatnya pemadaman listrik dilakukan. Kejadian itu merugikan PLN hingga Rp 20 juta dalam waktu semalam.

Kasus layang-layang gapangan ini berulang kali merugikan warga dan PLN. Pasalnya, listrik kemudian dipadamkan karena adanya kabel yang terbakar saat tali layangan mengenai kabel tegangan menengah atau tegangan tinggi.

Seperti kasus yang terjadi Selasa (19/7) sekitar pukul 19.33 WIB. Sebuah layangan gapangan berukuran besar jatuh dan mengenai kabel tegangan menengah 20.000 volt. Lokasinya di jalan raya Desa Penataran Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun detikJatim, titik jatuhnya layangan mengakibatkan percikan api dan kebakaran pada kabel. Sehingga pihak PLN memadamkan aliran listrik sekitar lima menit.

"Untuk mempercepat dan meminimalisir daerah padam, PLN ULP Blitar telah melakukan manuver pada Jaringan Tegangan Menengah 20 kV sehingga Pemadaman akibat Layangan tidak berlangsung lama. Sekitar di bawah 5 menit," jawab Manager PT PLN (Persero) UP3 Kediri yang membawahi sebagian wilayah di Blitar, Leandra Agung dikonfirmasi detikJatim, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENT

Wilayah terdampak padam listrik akibat layangan tersebut meliputi Kelurahan Nglegok, Desa Kemloko, Desa Modangan, Penataran, Kedawung, Sumber asri, Ngoran, Dayu sebagian, Bangsri sebagian. Dengan jumlah pelanggan padam 3737 pelanggan dan kisaran Energi tdk tersalur 4.726,5 kWh.

"Kerugian yang ditanggung PLN akibat layangan gapangan itu sekitar Rp 20 juta," ungkapnya.

Sejak sekitar awal Juni 2023 PLN telah melakukan Sosialisasi kepada warga/masyarakat, kepala desa dan camat terhadap bahaya listrik dan gangguan yang disebabkan oleh pohon, binatang dan layang-layang.

Bahkan dengan banyaknya warga yg bermain layang-layang, PLN di Wilayah UP3 Kediri (Kediri, Blitar dan Tulungagung) telah melaksanakan patroli layang-layang yang sering ditinggal/dipanjer warga setiap malamnya.

"PLN UP3 Kediri Mohon bantuan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik tegangan tinggi 20.000 volt .Serta saat sudah mulai sore agar layangan dapat diturunkan agar tidak jatuh mengenai kabel listrik," imbau Agung.

Agung menambahkan kasus serupa sering dilaporkan terjadi di Blitar, Kediri dan Tulungagung. Selama tahun 2023 sebanyak 17 kasus terjadi dengan kerugian yang ditanggung PLN mencapai ratusan juta.

Pemilik layang-layang yang berpotensi merusak kabel sebenarnya telah melakukan tindak pidana. Karena dalam Pasal 118 juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP. Ancamannya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta. Namun sampai saat ini para pemilik layangan belum ada yang mendapat tindakan hukum.

"Sementara kita berikan imbauan dulu secara preventif. Kami juga melaksanakan patroli dialogis untuk preventif. Sampai hari ini belum kami lakukan upaya gakkum," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads