Mengubah posisi meteran listrik tidak boleh sembarangan, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, pemilik bisa dikenakan denda, lho.
Bagaimana cara memindahkan meteran listrik tanpa kena denda? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Pindahkan Meteran Listrik
Inilah prosedur untuk memindahkan meteran listrik tanpa harus khawatir kena denda.
1. Buat Laporan ke PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pada bulan Februari 2023 pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi.
Pemilik rumah harus melaporkan untuk mengubah posisi meteran listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Sebab, hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN," kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Rabu (2/7/2025).
2. Petugas PLN Survei Lokasi
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi konsumen. Kemudian, petugas akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan. Mereka juga akan menyebutkan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.
3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik
Biaya pindah meteran listrik bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas.
Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.
"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah," tutur Gregorius.
Itulah informasi seputar cara memindahkan meteran listrik. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini (dhw/das)