35 Ribu Warga Blitar Dicoret dari BPI JKN, Kini Ajukan Reaktivasi

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 14 Okt 2025 15:02 WIB
Warga pengajuan reaktivasi usai dicoret BPI JKN di Kantor Dinsos Kabupaten Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 35 ribu warga Kabupaten Blitar dicoret sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan itu usai adanya penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

"Beberapa waktu lalu kami diundang oleh BPJS untuk sosialisasi hal tersebut. Dari perkembangannya sampai sekarang per Oktober ada sekitar 35 ribu warga Kabupaten Blitar yang dicoret kepesertaan dari PBI JKN," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos), Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati kepada detikJatim, Selasa (14/10/2025).

Yuni menegaskan pencoretan kepesertaan BPI JKN itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Salah satunya penyesuaian DTSEN. Sehingga, penerima manfaat atau kepesertaan merupakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Ada beberapa sebab, salah satunya itu peserta BPI JKN harus benar-benar warga yang masuk kategori desil 1-5. Kemudian KTP dan KK yang tidak valid juga akan dicoret, dan sebagainya," terangnya.

Menurut Yuni, jumlah pengaktifan BPI JKN di Kabupaten Blitar juga termasuk over atau lebih dari kuota yang ditentukan. Sementara berdasarkan peraturan yang baru, Kota/Kabupaten hanya dapat mengajukan pengaktifan sesuai dengan kuota masing-masing.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Blitar, ada sekitar 448 ribu warga Kabupaten Blitar yang terdaftar sebagai peserta BPI JKN. Jumlah tersebut melebihi kuota yang hanya sekitar 361 ribu peserta. Sehingga, masih ada potensi pencoretan kepesertaan BPI JKN sekitar 52 ribu orang.

Sementara jumlah peserta BPI JKN yang dibiayai oleh Pemkab Blitar sekitar 76 ribu orang.

"Saat ini harus disesuaikan dengan kuota masing-masing Kota/Kabupaten. Jadi yang dulu over sekarang harus disesuaikan, dibatasi dengan kuota kepesertaan BPI JKN," katanya.

Saat ini, kata Yuni, ada beberapa warga yang mengajukan reaktivasi. Artinya warga yang telah dicoret dari kepesertaan BPI JKN dapat mengajukan permohonan perbaikan data. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.

Hingga saat ini, ada sekitar 270 warga yang melakukan reaktivasi BPI JKN itu. Warga mengajukan persyaratan ke Dinsos Kabupaten Blitar.

"Bisa (reaktivasi) tapi harus disesuaikan dengan persyaratan, misalnya ada keterangan dari Desa bahwa masuk dalam desil 1-5, KTP dan KK aktif. Kemudian memiliki surat medis secara resmi dari dokter atau rumah sakit. Nanti akan kami ajukan melalui aplikasi, dan diputuskan oleh server pusat," tandasnya.



Simak Video "Video: Saat Dewan-Pegawai DPRD Blitar Kerja di Luar Gegara Kantor Dibakar"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork