39 Ribu Warga Kuningan Kehilangan PBI JKN, Ini Kata Pemkab

39 Ribu Warga Kuningan Kehilangan PBI JKN, Ini Kata Pemkab

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Minggu, 10 Agu 2025 00:05 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan (Foto: BPJS Kesehatan)
Kuningan -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan terus berupaya melakukan reaktivasi terhadap 39 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan usai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin mengatakan salah satu upaya awal untuk reaktivasi bagi 39 ribu penerima PBI JKN yang dicoret tersebut dengan melakukan verifikasi ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama kaitan dengan dicoretnya 39 ribu warga masyarakat Kuningan. Maka pertama kami akan melakukan verval dan validasi data, apakah memang itu layak untuk dicoret atau ada kesalahan. Jadi bisa usul sanggah," tutur Toto, Sabtu (9/8/2025).

Karena jumlah yang banyak, Pemkab Kuningan juga melakukan audiensi ke Pusat Data Informasi Nasional Kementerian Sosial RI untuk penambahan akun verifikasi ulang. Menurut Toto, penambahan akun ini diperlukan agar mempercepat proses reaktivasi.

ADVERTISEMENT

"Yang membuat lambat reaktivasi itu karena cuman diberikan satu akun setiap Kabupaten. Sedangkan tidak mungkin dengan jumlah puluhan ribu tapi akun cuman satu. Maka kita datang Kementerian Sosial untuk berdiskusi agar Kuningan diberikan lebih dari satu akun. Alhamdulillah Kuningan diberikan akun di setiap dapil untuk mempercepat proses reaktivasi. Itu akun untuk upload usulan pengaktifan kembali PBI JKN," tutur Toto.

Percepatan reaktivasi akun PBI JKN tersebut sangat penting bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan masyarakat yang mengidap penyakit kronis.

"Langkah berikutnya kita ingin memastikan agar prioritas reaktivasi bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit kronis atau penyakit yang terus menerus atau menahun seperti cuci darah, darah tinggi, atau TBC itu diprioritaskan untuk reaktivasi," tutur Toto.

Menurut Toto, jika tidak segera direaktivasi, dikhawatirkan masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan tidak bisa lagi berobat secara gratis.

"Risikonya mereka tidak bisa berobat gratis, tidak difasilitasi negara. Karena tujuan reaktivasi kan agar mereka dapat jaminan dari negara. Sekarang bisa dibayangkan, ketika mereka sedang berobat diberhentikan tapi tergolong keluarga miskin. Jadi fungsi dari reaktivasi itu memberikan kesempatan bahwa mereka itu warga yang berhak. Maka pemerintah wajib menyediakan fasilitas itu," tutur Toto.

Selain itu juga, jika tidak segera direaktivasi, nantinya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan.

"Ngaruh banget ke APBD. Konsekuensinya ketika tidak difasilitasi oleh pemerintah pusat, maka ketika sakit mereka difasilitasi APBD. Di tengah APBD yang sedang mengalami kesulitan. Karena bisa dihitung kalau 39 ribu itu tidak kurang Rp 1,5 M sampai Rp 2 M setiap bulan kita kehilangan peluang anggaran, atau bisa Rp 20 M setahun harus disubsidi oleh APBD," tutur Toto.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan persoalan pencoretan 39 ribu warga Kuningan dari PBI JKN merupakan persoalan yang sangat krusial. Jika tidak segera ditangani akan mengganggu pelayanan kesehatan dan berpotensi membebani keuangan daerah.

"Persoalan ini krusial karena menyangkut hak dasar masyarakat. Sekitar 39.000 data peserta PBI tercoret dari sistem. Jika tidak segera ditangani, ini bisa menimbulkan pengaruh pada APBD," tutur Dian seperti keterangan resminya.

Dian menyampaikan agar proses reaktivasi dari peserta PBI JKN yang tercoret dapat dipercepat. Menurutnya, jika tidak segera diaktifkan, maka pembiayaan kesehatan akan dibebankan ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang berisiko menguras anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

"Kita ingin masyarakat yang tercoret bisa segera kembali masuk ke sistem. Kita harus bertindak cepat," pungkas Dian.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads