Deretan Fakta Kisruh Eks Dosen UIN Malang Yai Mim dan Sahara

Deretan Fakta Kisruh Eks Dosen UIN Malang Yai Mim dan Sahara

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 04 Okt 2025 11:15 WIB
Dosen UIN Malang, IM ketika datang dengan kondisi kepala terbalut plester kain
Yai Mim dan istrinya/Foto: Tangkapan layar
Malang -

Kisruh antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, dengan Nurul Sahara, tetangganya yang juga mahasiswi program doktor Universitas Brawijaya (UB), semakin memanas.

Persoalan yang berawal dari konflik pribadi antar-tetangga itu kini menjalar ke ranah hukum hingga menyeret nama kampus.

Tak hanya saling lapor polisi, Yai Mim bahkan mendesak UB memecat Sahara dari program doktoral. Pihak UB pun akhirnya buka suara dengan menyebut kasus ini masih perlu menunggu proses hukum yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta lengkapnya:

1. Polemik Yai Mim dan Sahara Melebar ke Ranah Hukum

Kisruh yang awalnya persoalan pribadi antar-tetangga kini resmi masuk ke ranah hukum setelah Sahara melaporkan Yai Mim ke polisi, dan sebaliknya Yai Mim juga membuat pengaduan balik.

ADVERTISEMENT

"Karena dua orang ini adalah sebenarnya permasalahan pribadi dan sudah dibawa ke ranah hukum. Yang paling bagus adalah semuanya diam, dan mengikuti proses hukum," kata Rektor UB Prof Widodo.

2. Sahara Laporkan Yai Mim dugaan Pelanggaran UU ITE

Sahara bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Yai Mim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang disebut merugikan dirinya dengan melakukan pelecehan hingga ke usaha miliknya.

3. Yai Mim Balas Melapor

Tak tinggal diam, Imam Muslimin atau Yai Mim melalui kuasa hukumnya juga melayangkan laporan balik terhadap Sahara dengan mencantumkan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP tentang pengancaman hingga memasuki pekarangan tanpa izin.

Tak lama, Imam Muslimin melalui kuasa hukumnya turut melayangkan pengaduan terhadap Sahara. Pengaduan itu mencakup sejumlah pasal, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

4. Yai Mim Desak UB Pecat Sahara sebagai Mahasiswi Doktor

Lewat unggahan Instagram, Yai Mim mendesak UB bertindak tegas untuk mencabut status Sahara sebagai mahasiswa doktor.

"Saya mohon saudara Nurul Sahara yang memiliki akun TikTok Sahara_vibesssss untuk dipecat dan diberhentikan dari Program Dokter S-3 di UB," tegas Yai Mim.

5. UB Tanggapi Permintaan Yai Mim

Pihak Universitas Brawijaya (UB) menegaskan telah melakukan monitoring, namun belum mengambil langkah lebih jauh sembari menunggu hasil proses hukum.

"Ini tentu di luar konteks, tapi universitas bagian dari masyarakat dan tentu kita akan mengikuti dan jika memang ada anggota kita, entah itu dosen atau mahasiswa kalau memang betul-betul ada proses pelanggaran. Tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan, sesuai dengan koridor etik yang ada," ujar Rektor Prof Widodo.

6. Sahara Absen Panggilan Penyidik

Sahara, tetangga eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau Yai Mim, absen panggilan Polresta Malang Kota, kemarin. Kepada polisi, Sahara mengaku sedang berada di luar kota sehingga meminta penundaan pemeriksaan.

"Kemarin ada panggilan, klarifikasi. Tapi, karena kami ada di luar kota. Jadi diundur," ujar kuasa hukum Sahara, Moh Zakki saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Polresta Malang Kota membenarkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari Sahara. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto terpisah. Yudi menambahkan, penundaan dilakukan karena Sahara tengah berada di luar kota.

"Minta ditunda, karena masih di luar kota. Ada urusan keluarga," imbuh Yudi.

7. Duduk Perkara Konflik

Warga Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sepakat mengusir eks dosen UIN Malang Imam Muslimin alias Yai Mim dan istrinya. Keputusan itu diambil dalam pertemuan warga buntut perseteruan berkepanjangan antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara. Padahal, rumah yang ditempati Yai Mim berdiri di atas tanah miliknya sendiri.

Awal konflik diceritakan Rosida Vignesvari, istri Yai Mim. Ia menyebut persoalan muncul sejak tahun 2007 saat membeli tanah yang diminta sebagian untuk disedekahkan sebagai jalan. "Jadi tanah sedekah untuk jalan, bukan untuk parkir mobil rental atau pagar kandang. Dan keberatan pula dipakai untuk parkir mobil-mobil Sahara. Dulu sangat sering parkir di depan rumah saya," ujarnya.

Namun, Sahara membantah dan menyebut lahan tersebut bukan milik Yai Mim yang diwakafkan, melainkan milik orang lain. "Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah waqaf," kata Sahara. Perseteruan keduanya kemudian melebar hingga muncul video Yai Mim berguling, pura-pura stroke, hingga dugaan pelecehan.

Akibat viralnya video tersebut, Yai Mim kehilangan pekerjaannya sebagai dosen di UIN Malang. "Itu fitnah keji yang dilakukan oleh orang yang hasut terhadap saya. Dan semuanya tidak ada satu pun yang benar," tegas Imam. Meski sudah memberi klarifikasi, warga tetap memutuskan mengusirnya. Yai Mim dan istrinya pun mengalah, berencana pindah, dan menjual rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah saat Ribut dengan Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads