Kisruh tanah yang diklaim sebagai wakaf oleh eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, terus bergulir. Klaim tanah wakaf untuk jalan yang disampaikan Yai Mim dibantah oleh Camat Lowokwaru Rudi Cahyo maupun tetangganya, Sahara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yai Mim menegaskan persoalan ini bukan isu SARA dan murni perkara pribadi yang perlu diluruskan secara hukum.
Camat Lowokwaru Rudi Cahyo membantah klaim eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, yang menyebut tanahnya diwakafkan untuk jalan. Menurutnya, jalan di kawasan Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas sudah ada jauh sebelum Yai Mim tinggal di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan yang di sosmed (soal tanah wakaf). Dari sejarah tidak ada tanah wakaf. Tanah itu memang sudah lama digunakan untuk jalan. Bahkan, jalan sudah ada sebelum beliau (Yai Mim) di sini," kata Rudi, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Rudi mengakui tidak memiliki bukti hukum yang bisa ditunjukkan. Ia menegaskan pernyataannya berdasarkan keterangan warga semata.
"BPN ini datang soal tanah milik warga yang katanya patoknya dipindah (sama Yai Mim). Hasilnya, memang patoknya itu sengaja dipindah menurut BPN," lanjutnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Yai Mim memiliki versi berbeda. Istrinya, Rosida Vignesvari menjelaskan, tanah depan rumah yang mereka beli pada tahun 2007 semula diminta pengembang untuk disedekahkan sebagai jalan.
"Dulu tahun 2007 waktu beli tanah ke pengembang bilang kepada saya supaya sedekah jalan. Karena jalan masuk ke kavling hanya setapak dan sempit. Jadi jalan di depan rumah kami itu adalah tanah yang kami beli," ujar Rosida, Senin (29/9/2025).
Namun, persoalan muncul setelah tanah yang disedekahkan tersebut kemudian dipagari oleh Sahara untuk dijadikan kandang kambing dan tempat parkir mobil rental.
Sahara yang berseteru dengan Yai Mim membantah keras klaim tanah wakaf itu. Ia menyebut Yai Mim baru tinggal di kawasan tersebut pada tahun 2025 sehingga tidak mungkin mewakafkan tanah yang bukan miliknya.
"Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah waqaf," tegas Sahara.
Sikap Kuasa Hukum Yai Mim
Tim kuasa hukum Imam Muslimin, Agustian Siagian menegaskan, persoalan ini tidak terkait isu SARA. Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada proses hukum.
"Kami ingin meluruskan bahwa kasus ini bukanlah masalah yang menyangkut isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Malang," kata Agustian dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Agustian menyayangkan tindakan pengusiran yang dialami kliennya, karena menurutnya hal itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Penilaian benar-salahnya seseorang berada di ranah lembaga peradilan, bukan oknum tertentu," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta klarifikasi soal surat Kesepakatan Warga RT.09/RW.09 Joyogrand Kavling Depag tertanggal 7 September 2025. Surat itu mencantumkan nama puluhan warga yang disebut menyetujui pengusiran.
Agustian mempertanyakan apakah nama-nama dalam surat tersebut memang menyetujui keputusan atau sekadar daftar hadir.
"KH. MIM (Imam Muslimin) sebagai tokoh agama dan masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk menjaga toleransi, kearifan lokal, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang menjadi perekat persatuan," tegasnya.
Mengenai undangan mediasi di Kantor Kelurahan Merjosari pada Senin (29/9), Agustian mengaku tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
"Bahwa pada hari Senin, 29 September 2025, kami menerima undangan mediasi secara mendadak pada jam 05.00 pagi dari pihak terkait, untuk hadir di Kantor Kelurahan Merjosari pada jam 15.00 WIB," terangnya.
Meski demikian, pihaknya menghormati proses mediasi dengan catatan harus dilakukan secara transparan, melibatkan semua pihak, dan tidak memihak.
Agustian menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tetap menjaga harmoni, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung proses hukum yang adil.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak membiarkan KH. MIM berjuang sendiri. Mari dukung proses hukum yang adil dan transparan agar kebenaran dapat terungkap," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video "Video Dosen UIN Malang Guling-guling di Tanah saat Ribut dengan Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)