Soal Tanah Wakaf Eks Dosen UIN Malang, Camat Lowokwaru Bela Sahara

Soal Tanah Wakaf Eks Dosen UIN Malang, Camat Lowokwaru Bela Sahara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 30 Sep 2025 14:05 WIB
Sahara tetangga dosen UIN Maliki
Sahara, tetangga Yai Mim yang kerap parkir mobil rentalnya di jalan tanah wakaf (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Camat Lowokwaru Rudi Cahyo membantah klaim eks dosen Universitas Islan Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim yang mewakafkan tanahnya untuk jalan. Bantahan serupa juga pernah dilontarkan Sahara, tetangga Yai Mim yang berseteru.

"Itu kan yang di sosmed (soal tanah wakaf). Dari sejarah tidak ada tanah wakaf. Tanah itu memang sudah lama digunakan untuk jalan. Bahkan, jalan sudah ada sebelum beliau (Yai Mim) di sini," kata Rudi, Selasa (30/9/2025).

Meski membantah soal tanah wakaf yang disebut Yai Mim, namun Rudi tak bisa menunjukkan bukti hukumnya. Sebab, pendapatnya itu berdasarkan keterangan katanya warga saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPN ini datang soal tanah milik warga yang katanya patoknya dipindah (sama Yai Mim). Hasilnya, memang patoknya itu sengaja dipindah menurut BPN," kata Rudi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Rosida Vignesvari, istri Yai Mim menjelaskan, awalnya menyedekahkan tanah depan rumahnya yang dibeli pada tahun 2007. Sebab saat itu, pengembang meminta sebagian tanah yang dibeli untuk disedekahkan sebagai fasum atau jalan.

"Dulu tahun 2007 waktu beli tanah ke pengembang bilang kepada saya supaya sedekah jalan. Karena jalan masuk ke kavling hanya setapak dan sempit. Jadi jalan di depan rumah kami itu adalah tanah yang kami beli," beber Rosida, Senin (29/9/2025).

Dari sini lah, lanjut Rosida kemudian persoalan muncul. Sebab tanah yang diwakafkan itu kemudian dipagari Sahara untuk kandang kambing dan parkir sejumlah mobil rentalnya.

Sementara itu, Sahara menyebut bahwa lahan tersebut bukan milik Yai Mim yang diwakafkan. Dia mengatakan bahwa Yai Mim diketahui baru tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tahun 2025.

"Kami ada bukti dan keterangan pemilik, bahwa tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah waqaf," terang Sahara.




(hil/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads