Viral Wabup Tulungagung Tak Diajak Bupati Ambil Kebijakan APBD- Pejabat

Viral Wabup Tulungagung Tak Diajak Bupati Ambil Kebijakan APBD- Pejabat

A - detikJatim
Minggu, 28 Sep 2025 09:00 WIB
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Gonjang-ganjing isu kerenggangan hubungan antara Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dengan Bupati Gatut Sunu terus menguat. Terakhir muncul video pernyataan Wabup yang mengaku tidak pernah dilibatkan perencanaan APBD hingga pengisian SDM.

Dalam video viral yang diunggah di media sosial Tiktok Terastv Channel, Wabup Ahmad Baharudin, mengatakan di beberapa kesempatan ia tidak hadir pada kegiatan pemerintah yang dihadiri langsung boleh Bupati Gatut Sunu, termasuk dalam dapat paripurna penyerahan Rancangan APBD 2026. Namun, ketidakhadirannya akibat adanya kegiatan lain.

Yang mengejutkan, dalam pernyataan tersebut ia menyebutkan selama menjadi menjabat wakil bupati pihaknya tidak pernah dilibatkan langsung oleh Bupati dalam kegiatan perencanaan penganggaran pada APBD Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini Wakil Bupati Tulungagung tidak pernah dilibatkan dalam hal perencanaan kegiatan penganggaran APBD, juga manajemen SDM ASN di lingkup kepala dinas, baik pengisian jabatan, rolling, maupun penunjukan Plt. Saya tidak pernah dilibatkan oleh Bupati," kata Ahmad Baharudin.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Bupati, sebab dalam peraturan, Bupati sebagai kepala daerah diwajibkan melakukan merencanakan pembangunan daerah. Keterlibatan Wakil Bupati bukan syarat yang wajib dipenuhi.

ADVERTISEMENT

"Kepala daerah itu wajib merencanakan pembangunan daerah tersebut. Bupati melaksanakan itu melibatkan wakil bupati atau tidak itu tidak ada masalah. Cuman secara etika ya itu hanya etika saja," ujarnya.

Baharudin menegaskan pernyataannya bukan sekadar opini, melainkan pengalaman nyata yang ia alami. Ia pun menyinggung proses demokrasi yang dijalankan pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Saat pilkada, yang dipilih masyarakat adalah calon bupati dan wakil bupati, bukan perseorangan.

"Tidak harmonis itu ya masyarakat biar menilai sendiri ya yang saya sampaikan ini adalah real jadi bukan opini yang saya alami. Jadi pada waktu Pilkada kemarin mendaftarkan ke KPU itu berpasangan," imbuhnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini menambahkan, pascadilantik menjadi Wakil Bupati Tulungagung sewajarnya pasangan kepala daerah adalah menjalankan amanah rakyat dengan mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Namun, kenyataanya ia juga tidak dilibatkan.

"Jadi setelah dilantik tentu kita akan melaksanakan visi misi atau janji-janji politik pada waktu kampanye. Kalau saya tidak dilibatkan dalam perencanaan pembang bangunan dalam hal merencanakan visi misi," imbuhnya.

Menurutnya saat ini Baharudin mengaku tugasnya saat ini adalah membantu Bupati Gatut Sunu dalam melakukan pembinaan ASN maupun pengawasan pelaksanaan APBD Tulungagung.

"Tugas saya sekarang ya hanya membantu Bupati yaitu melakukan pembinaan kepada ASN dan juga pengawasan dalam hal pelaksanaan APBD. Nah, yang saya lakukan, yang saya kerjakan ya ini adalah monitoring. Monitoring ke dinas-dinas, ASN bagaimana kerjanya. Kalau di PU, saya juga sidak di jalan-jalan mana yang di kerjakan saat itu," kata Ahmad Baharudin.

Wabup menambhakan, terkait penataan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi jabatan strategis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun banyaknya jabatan kepala dinas yang lowong pihaknya tidak bisa banyak berkomentar.

"Saya juga tidak bisa menjelaskan hal itu karena saya tidak enggak pernah diajak diskusi, komunikasi tentang masalah SDM, ASN di Tulungagung juga tidak pernah diajak bagaimana, diajak ngomong sama Pak Bupati bagaimana untuk strategi menjalankan visi misi. Jadi saya tidak bisa menjawab karena saya tidak tidak diajak diskusi," ujarnya.

Meski demikian Ahmad Baharudin meminta masyarakat Tulungagung untuk mendukung langkah dan program pemerintah daerah, sehingga cita-cita untuk pembangunan dapat terwujud dengan baik.

"Walaupun saya tidak dilibatkan dalam hal perencanaan, penganggaran penataan SDM saya juga menyarankan agar supaya masyarakat Tulungagung tetap mendukung pemerintahan,"

Sementara itu Bupati Gatut Sunu Wibowo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung Yri Hariadi, mengaku telah melihat video pernyataan Wakil Bupati yang viral tersebut.

"Dalam hal ini kami tidak menanggapi (pernyataan Wabup) tetapi ingin melengkapi ya. Melengkapi penjelasan-penjelasan disampaikan oleh Pak Wabup," kata Tri, Minggu (27/9/2025).

Menurutnya dalam video tersebut terkait pernyataan Wabup, pihaknya menilai sebagian besar telah dijawab sendiri. Salah satunya terkait tidak ada aturan yang dilanggar.

"Hal-hal apa saja yang disampaikan di video termasuk terkait dengan masalah perencanaan. Di perencanaan itu kita juga mengacu pada Permendagri nomor 86 tahun 2017, juga terkait penganggaran kita juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan menyangkut persoalan kepegawaian dan ASN, pemerintah daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023. Namun, diakui terkait persoalan etika yang disampaikan Wabup, pihaknya masih belum menemukan rujukan aturannya.

"Kami juga mencari pasal-pasal lah terkait dengan (etika) itu tapi sampai hari ini kami juga belum menemukan terkait dengan pasal etika jabatan," imbuhnya.

Tri Hariadi menambahkan, terkait kedudukan kepala daerah, sesuai dengan aturan adalah Bupati untuk tingkat kabupaten, walikota untuk kota dan gubernur untuk tingkat provinsi.

"Pasal 59 Undang-Undang 23 2014. Di tingkat provinsi adalah Gubernur, di tingkat bupati adalah Di tingkat kabupaten adalah Bupati. Di tingkat kota Walikota. Di pasal 63 juga diperjelas, kepala daerah bisa dibantu oleh wakil kepala daerah," jelasnya




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads