Bantuan KIP Kuliah Dipangkas Separuh, Simak Info Lengkap dan Cara Daftarnya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 17:15 WIB
Halaman Depan Website Resmi KIP Kuliah. Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Pemerintah dikabarkan memangkas nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga nyaris separuh dari jumlah sebelumnya. Pemangkasan ini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta membebani kampus swasta.

Meski begitu, program KIP Kuliah 2025 tetap dibuka untuk pendaftar baru. Mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu masih bisa mengajukan beasiswa ini melalui jalur seleksi mandiri PTN maupun PTS. Berikut informasi lengkap besaran bantuan, syarat, dan cara daftar KIP Kuliah tahun ini.

Wacana Pemangkasan KIP Kuliah

Rencana pemerintah memangkas jumlah bantuan KIP Kuliah menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Pemotongan dana bantuan yang diperkirakan hampir separuh dari jumlah sebelumnya ini dianggap berpotensi mengancam akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Sebelumnya, menurut ketentuan bantuan KIP Kuliah 2025, mahasiswa di kampus swasta unggulan bisa mendapat biaya pendidikan hingga Rp 8,5 juta per semester. Namun, dengan kebijakan baru, besaran bantuan hanya sekitar Rp 4,5 juta.

Dilansir DPR, pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% dianggap terlalu drastis dan dikhawatirkan menyulitkan mahasiswa penerima. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menyebut kebijakan ini juga memberatkan perguruan tinggi swasta yang selama ini menopang akses pendidikan di Indonesia.

"Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani," kata Esti dalam keterangannya.

Menurut Esti, mahasiswa yang awalnya berharap bisa melanjutkan pendidikan dengan bantuan KIP Kuliah kini terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah akibat berkurangnya bantuan tersebut.

Ia menambahkan pemangkasan ini berpotensi memiliki dampak berlapis. Bukan hanya dirasakan mahasiswa dari keluarga miskin, tapi kampus swasta juga terpaksa menanggung beban tambahan karena tidak diperbolehkan menarik biaya lebih dari mahasiswa penerima KIP.

"Dan, banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah," tutur legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional setiap orang. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan setiap anak, utamanya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.

"Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar," tegasnya.

Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan KIP Kuliah serta memperkuat alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan.

"Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional," paparnya.

"Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka," pungkas Esti.

Simak Video "Video: UU Sisdiknas Sekolah Rakyat Sedang Disiapkan oleh Tim Formatur"


(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork