Kasus penggerebekan istri terhadap suaminya yang berduaan dengan wanita lain di rumahnya berakhir damai. Ini setelah Polsek Jombang memediasi kedua pihak.
Penggerebekan ini terjadi di rumah pasangan suami istri (pasutri) NMM dan SE (32), Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Kamis (25/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, NMM didampingi keluarga, satpam perumahan dan warga setempat.
NMM menemukan suaminya bersama seorang perempuan muda berinisial ER (22), warga Kecamatan Diwek, Jombang di dalam rumah tersebut. Spontan NMM naik pitam sampai menjambak dan memukuli ER. Kakak iparnya berinisial LK juga diduga melakukan perbuatan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ER melaporkan mereka ke Polsek Jombang pada Jumat (26/12). Karena ia merasa telah dikeroyok di rumah pasutri SE dan NMM. Polisi menggelar penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Hari ini, kedua pihak sepakat dimediasi oleh polisi.
"Kami mediasi, semua pihak sepakat diselesaikan kekeluargaan," terang Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/12/2025).
Mediasi yang dihadiri pihak NMM dan ER itu berjalan mulus. Mereka akhirnya saling memaafkan. Tidak hanya itu, ER mencabut laporan pengeroyokan yang diduga dilakukan NMM dan LK kepada dirinya. Sedangkan NMM berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Otomatis karena pelapor mencabut laporannya, kami hentikan proses penyelidikannya," tegas Dian.
ER membenarkan kalau dirinya telah mencabut laporan di Polsek Jombang. "Sudah selesai dan saling meminta maaf. (Laporan) Sudah dicabut," ujarnya.
Sedangkan NMM mengapresiasi Polsek Jombang yang memediasi kasus yang menjeratnya. Sehingga masalahnya dengan ER berakhir dengan damai.
"Terima kasih kepada Polsek Jombang yang membantu mediasi perkara kami. Sehingga bisa selesai dengan baik dan bijak," tandasnya.
(dnp/abq)











































