Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menggelar Rapat Pelaksanaan Monitoring Jatim bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Forkopimda Jatim. Rapat ini membahas soal kondisi Jawa Timur usai terjadi aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Dalam rapat ini, ada ratusan provokator yang ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian di seluruh Jawa Timur. Bahkan, beberapa provokator masih usia di bawah umur.
Emil menyebut ada sejumlah anak di bawah umur yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di beberapa daerah di Jatim. Emil menyerahkan penuh kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah diperjelas dari 100 lebih tersangka, 64 lebih di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Nah, kita belum lama ini melihat 50 lebih (anak di bawah umur) dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat seksama, mana yang diterapkan keadilan restoratif mana yang memang harus diproses secara hukum," kata Emil bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9/2025).
Menurut Emil, proses peradilan anak di bawah umur yang menjadi tersangka berbeda dengan orang dewasa. Ada proses pembinaan agar anak-anak di bawah umur tersebut bisa menjadi lebih baik.
"Tetapi karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak. Proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Nah, kami sudah pernah mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak. Konsepnya kita ini adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya," jelasnya.
"Tetapi ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Untuk jumlahnya kan ada 64, nah sisanya hanya dewasa, silakan di-cross check kalau ada salah angka. Nah, ini memang sudah dipilah betul," jelasnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menyebut, sebelumnya sempat dipulangkan 50 anak dengan mempertimbangkan keadilan restoratif. Namun, aparat punya pertimbangan lain apabila anak-anak yang sempat dipulangkan harus menjalani proses hukum.
"Karena kalau seingat teman-teman mungkin 50 lebih sempat dikembalikan ke orang tuanya menggunakan keadilan restoratif, tetapi ada yang harus (dihukum). Karena masyarakat harus dipenuhi. Meskipun di bawah 18 tahun kita harus memastikan masyarakat dipenuhi. Karena para penegak hukum melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis yang terjadi dari anak-anak (yang terlibat) tinggi," bebernya.
"Dan detailnya tentu saya tidak bisa berbicara terlalu jauh karena ini kembali kepada penegak hukum yang akan menyampaikan," tandasnya.
(auh/hil)