Hukuman Tegas bagi Pelaku Demo Anarkis

Hukuman Tegas bagi Pelaku Demo Anarkis

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 18:46 WIB
Aksi demo menolak UU Omnibus Law di Surabaya berlangsung anarkis. Berikut rangkuman peristiwa yang dirangkum dalam bingkai foto.
ILUSTRASI DEMO ANARKIS DI SURABAYA. Foto: Tim detikcom
Surabaya -

Setiap aksi demonstrasi yang berubah menjadi anarkis tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan peserta, masyarakat, dan fasilitas publik. Aparat berwenang memiliki kewajiban untuk menindak tegas pelaku agar keamanan tetap terjaga dan kerusakan dapat diminimalkan.

Pelaku atau peserta demo yang melakukan kekerasan atau perusakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukum ini mencakup pidana penjara hingga belasan tahun dan denda.

Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tergantung pada tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga setiap pendemo harus berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi agar tetap aman dan tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Anarkis

Pengertian anarkis dimuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

ADVERTISEMENT

Anarkis adalah perilaku yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok dengan cara terang-terangan, yang melanggar norma hukum. Tindakan ini menimbulkan kekacauan, mengancam keamanan publik, membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, serta dapat merusak fasilitas umum maupun hak milik orang lain.

Prosedur Penindakan Pelaku Anarkis Saat Demo

Setiap penyampaian pendapat di muka umum yang berubah menjadi anarkis akan mendapat penanganan tegas. Aparat berwenang mengambil langkah-langkah tertentu untuk menertibkan pelaku, menjaga keamanan, serta melindungi keselamatan masyarakat dan fasilitas umum dari kerusakan atau bahaya.

  • Menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan edukatif.
  • Menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan.
  • Menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
  • Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari.
  • Melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.

Terhadap pelaku yang bertindak anarkis, aparat melakukan tindakan tegas dengan tujuan menertibkan situasi. Upaya dilakukan untuk menangkap pelaku sekaligus menghentikan aksi anarkis agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat maupun fasilitas umum.

Sanksi Pidana Demo Anarkis

Melansir Hukum Online, peserta atau pelaku demonstrasi yang melakukan tindakan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu aturan yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 KUHP lama, yang saat ini masih berlaku, maupun Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya bervariasi.

Mulai dari penjara paling lama lima tahun hingga 12 tahun, tergantung pada akibat yang ditimbulkan, seperti luka-luka, luka berat, atau kematian. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R Soesilo, kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum karena termasuk kategori kejahatan terhadap ketertiban umum.

Beberapa unsur dari Pasal 170 KUHP meliputi unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif mencakup siapa pun yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan unsur objektif menekankan tindakan dilakukan secara terang-terangan, bersama-sama, menggunakan kekerasan, dan ditujukan kepada orang atau barang.

Dengan demikian, setiap aksi anarkis saat demonstrasi bukan sekadar mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan orang serta fasilitas umum, tetapi juga berisiko menghadapi sanksi pidana yang tegas.

Para pedemo perlu menyadari bahwa melakukan kekerasan atau perusakan dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib, aman, dan sesuai aturan hukum.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads