Pengertian Demonstrasi, Ini Jenis-jenis Demo yang Dilarang

Pengertian Demonstrasi, Ini Jenis-jenis Demo yang Dilarang

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 17:30 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Polda Jatim.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Polda Jatim. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Demonstrasi merupakan salah satu cara warga negara menyampaikan pendapat, aspirasi, atau protes di muka umum yang dilindungi undang-undang. Aksi ini bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau peragaan, dengan tujuan mempengaruhi kebijakan pemerintah atau menyuarakan tuntutan tertentu.

Meskipun hak konstitusional ini dijamin, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan agar berjalan tertib dan aman. Tidak semua bentuk demonstrasi diperbolehkan. Beberapa jenis demo dilarang karena dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau kerusakan fasilitas umum.

Termasuk aksi di lokasi sensitif seperti Istana Kepresidenan, rumah sakit, atau objek vital nasional. Aturan ini juga mengatur waktu, pemberitahuan kepada kepolisian, serta larangan membawa benda berbahaya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Demonstrasi

Dilansir laman UMSU, demonstrasi merupakan salah satu cara warga negara menyampaikan pendapat di muka umum yang diakui dan dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan satu orang atau lebih untuk mengungkapkan pikiran secara lisan, tulisan, atau bentuk lain yang bersifat demonstratif di tempat umum.

ADVERTISEMENT

Aksi ini boleh dilakukan di ruang terbuka, tetapi harus mengikuti prosedur hukum, termasuk memperoleh izin dari kepolisian. Tujuan utama demonstrasi adalah menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak lain.

Hak berdemonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, antara lain dalam Pasal 28E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam praktiknya, demonstrasi memiliki aturan jelas terkait lokasi, waktu, dan perizinan. Di Indonesia, aksi semacam ini banyak dilakukan mahasiswa, buruh, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menyalurkan aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat.

Meski demikian, tidak jarang demonstrasi berujung kericuhan yang merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Kendati begitu, demonstrasi tetap dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap persoalan bangsa.

Jenis-jenis Demo yang Dilarang

Dilansir laman Kepri Polri, kegiatan demo tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 (Perkapolri 7/2012) mengatur beberapa bentuk aksi demo yang dilarang sebagai berikut.

1. Demo yang Memicu Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan

Aksi demonstrasi tidak boleh disertai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Larangan ini juga mencakup tindakan penodaan agama, penyebaran tulisan atau gambar yang bersifat provokatif.

Serta ajakan untuk melakukan kekerasan, melawan hukum, atau menentang perintah pejabat berwenang. Intinya, kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menghasut permusuhan atau tindak pidana.

2. Demo di Lokasi Terlarang

Demonstrasi tidak diperkenankan digelar di area yang dinilai sensitif atau vital. Misalnya, aksi tidak boleh dilakukan dalam radius 100 meter dari pagar luar Istana Kepresidenan, serta dalam radius 150 meter dari rumah ibadah, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal angkutan darat.

Larangan serupa juga berlaku di sekitar instalasi militer maupun objek vital nasional. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, melindungi kelancaran pelayanan publik, serta mencegah potensi kericuhan di lokasi-lokasi strategis.

3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan

Jam pelaksanaan demonstrasi juga diatur untuk memastikan ketertiban dan keamanan. Untuk lokasi terbuka, aksi hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk tempat tertutup, batas waktunya diperpanjang hingga pukul 22.00. Pembatasan ini diterapkan agar aparat lebih mudah mengawasi jalannya aksi serta mencegah potensi gangguan keamanan pada malam hari.

4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis kepada Polri

Sebelum aksi digelar, penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada polisi sesuai kewenangan wilayahnya, mulai dari Polsek hingga Mabes Polri, tergantung cakupan massa dan lokasi aksi. Pemberitahuan ini harus disampaikan selambat-lambatnya 3Γ—24 jam sebelum acara dimulai agar aparat dapat menyiapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

5. Demo dengan Benda-Benda Berbahaya

Peserta aksi dilarang membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, seperti senjata tajam, bahan peledak, atau peralatan lain yang bisa menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Aturan ini untuk memastikan demo berjalan damai dan tidak berubah menjadi ancaman keamanan.

Tata Cara Demonstrasi

Dirangkum dari laman Hukum Online, undang-undang mewajibkan adanya pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, lengkap dengan rincian tujuan, lokasi, waktu, hingga jumlah peserta. Aturan ini untuk memastikan demonstrasi berlangsung aman, tertib, dan damai. Berikut tata caranya.

  • Setiap penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Surat harus memuat informasi lengkap, meliputi:
    • Maksud dan tujuan kegiatan
    • Tempat, lokasi, dan rute
    • Waktu dan lama kegiatan
    • Bentuk kegiatan (misalnya unjuk rasa, pawai, mimbar bebas)
    • Nama penanggung jawab
    • Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
    • Alat peraga yang akan digunakan
    • Jumlah peserta aksi
  • Pemberitahuan disampaikan oleh pihak terkait, baik perorangan, pemimpin, maupun penanggung jawab kelompok.
  • Surat pemberitahuan harus diterima Polri selambat-lambatnya 3Γ—24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  • Pengecualian untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan tidak memerlukan pemberitahuan tertulis.
  • Penanggung jawab wajib memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai.
  • Untuk setiap 100 peserta aksi, harus ada 1-5 orang penanggung jawab yang mengoordinasikan jalannya demonstrasi atau pawai.

Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi kebebasan ini dibatasi aturan hukum untuk melindungi keamanan, ketertiban, dan hak-hak masyarakat lainnya. Perkapolri 7/2012 memberikan panduan jelas agar aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib, damai, dan tidak menimbulkan kerugian.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads