Viral SMKN 1 Jombang Pungut Uang Gedung Rp 1,5 Juta per Siswa

Viral SMKN 1 Jombang Pungut Uang Gedung Rp 1,5 Juta per Siswa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 20 Agu 2025 19:10 WIB
Humas SMKN 1 Jombang Zainuri
Humas SMKN 1 Jombang Zainuri (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

SMKN 1 Jombang memungut uang gedung Rp 1,5 juta per siswa, viral di medsos. Ternyata biaya yang dibebankan kepada para orang tua siswa kelas X ini untuk membangun sejumlah prasarana sekolah.

Pungutan uang gedung ini viral setelah diposting akun Instagram @brorondm 1 hari lalu. Akun ini mengunggah sejumlah tangkapan layar dari chat berisi keluhan orang yang mengaku kakak ipar salah satu siswa kelas X SMKN Jombang.

Orang ini juga mengirim tanda terima pembayaran. Sampai sore ini, postingan tersebut disukai 3.971, dibagikan 128 kali, serta menuai 577 komentar dari warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanda terima tidak ada nama sekolah, tidak ada stempel, tidak ada ttd. Begitu liciknya kah para pendidik anak kita Atau ini hanyalah hoax dari alam ghoib? Monitor bang @emildardak. SMKN 1 Jombang, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Jawa Timur," tulis akun @brorondm di postingan ini yang dikutip detikJatim, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dari postingan ini pula, kakak ipar siswa ini mengeluhkan masih adanya biaya uang gedung di SMKN 1 Jombang. Ditambah lagi bukti pembayaran uang gedung dari sekolah ini sangat tidak jelas, tanpa stempel dan kop sekolah.

"Kalau setau saya, bukannya Jatim sudah seharusnya tidak ada biaya seperti uang gedung dan spp atau sejenisnya yaa? Tapi ini ternyata masih ada pak bro..dan yang bikin saya jengkel, tanda terima nya sangat ngga jelas, dan mencurigakan, udah lah ngga ada stempel, nominal ngga di tulis lengkap, banyak singkatan ngga jelas, emang niat kali kayaknya," isi salah satu keluhan.

Humas SMKN 1 Jombang Zainuri pun angkat bicara. Menurutnya, kebijakan ini berasal dari rapat bersama Komite SMKN 1 Jombang dan para wali murid kelas X. Rapat pada Jumat (15/8) ini dibuka oleh Kepala SMKN 1 Jombang Abdul Muntolib.

"Kemudian disepakati bahwa wali murid siap membantu kontribusi komite sebesar Rp 1,5 juta dan partisipasi pendidikan sebesar Rp 100.000 per bulan. Kesepakatan itu ada berita acaranya," kata Zainuri kepada wartawan di SMKN 1 Jombang, Jalan Dokter Sutomo, Desa Sengon, Jombang, Rabu (20/8/2025).

Dalam konteks ini, uang gedung disebut kontribusi komite. Sedangkan SPP disebut partisipasi pendidikan. Uang gedung dibebankan kepada para orang tua siswa kelas X hanya satu kali. Lain halnya dengan SPP yang pembayarannya setiap bulan Rp 100.000.

Zainuri menjelaskan, siswa kelas X berjumlah 612 anak. Apabila semuanya membayar uang gedung, dana yang terkumpul mencapai Rp 918 juta. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak semua orang tua mampu membayar sehingga harus mengajukan keringanan.

"Itu pun tidak mengikat. Siswa yang masuknya lewat jalur afirmasi keluarga tidak mampu tidak dikenakan seperti itu, bebas menentukan. Tadi pagi ada yang masuk bukan lewat jalur afirmasi, mengajukan keringanan juga kami setujui, permohonannya kami konfirmasi," terangnya.

Meskipun disebut kontribusi komite, pembayaran uang gedung tetap melalui loket pembayaran di SMKN 1 Jombang. Menurut Zainuri, dana dari para orang tua siswa diserahkan kepada bendahara komite.

"Setiap pengeluaran kami harus disetujui bendahara komite. Ada MoU (nota kesepahaman) antara sekolah dengan komite," ungkapnya.

Zainuri lantas menjelaskan penggunaan uang gedung. Dana yang terkumpul untuk membangun sejumlah fasilitas SMKN 1 Jombang. Antara lain atap lapangan basket, joging track di lapangan timur sekolah, serta rehab tempat parkir siswa dan guru.

Menurutnya, biaya pembangunan prasarana sekolah itu tidak tercover Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim.

"Itu tidak tercover dari BOS maupun BPOPP," jelasnya.

Begitu pula dengan SPP atau partisipasi pendidikan yang dibayar para orang tua siswa setiap bulan. Menurut Zainuri, SPP juga untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover BOS dan BPOPP. Sebagai contoh untuk honor tenaga honorer, serta honor pelatih dan akomodasi pendamping ketika siswa mengikuti lomba.

"Setahu kami tidak ada larangan (dari Dinas Pendidikan Jatim) selama tidak mengikat atau memaksa," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads