Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengevaluasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Emil, selain menyediakan mekanisme banding bagi masyarakat yang merasa terbebani, pemerintah daerah juga harus peka dan proaktif menelaah ulang kebijakan pajak yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Jadi jangan takut untuk merespons aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada. Apabila ada yang keberatan karena beban pajak yang tinggi, ada mekanismenya untuk kemudian ditinjau," kata Emil kepada awak media, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini bupati dan wali kota mampu mengambil langkah tepat agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
"Nah inilah yang saya yakini, Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur memiliki kebijakan, kebajikan, kompetensi, dan kemampuan untuk mencari titik tengah. Mana yang tidak terlampau memberatkan, tapi juga tetap membawa dasar keadilan terhadap nilai objek pajak," tuturnya.
Salah satu daerah yang disorot adalah Kabupaten Jombang. Menanggapi keluhan warga yang ramai di media sosial, Emil mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Jombang untuk klarifikasi.
"Pak Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian tidak terjadi di masa kepemimpinannya, dan tidak ada kenaikan masif. Tapi kami tetap cek data satu per satu," ujar Emil.
Ia menambahkan, beberapa objek pajak kemungkinan mengalami penyesuaian nilai karena proses appraisal ulang berdasarkan audit. Hal ini merupakan kewajiban untuk memperbarui nilai tanah sesuai kondisi terkini, namun dampaknya bisa terasa signifikan bagi masyarakat.
"Nah ini yang memang harus kita buka ruangnya, agar wajib pajak bisa menyampaikan kondisi nyata dan kesulitannya kepada pemerintah. Mekanismenya ada, yaitu mekanisme banding," tegasnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan, meski kewenangan penetapan PBB ada pada bupati dan wali kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap akan memantau dan memberi arahan. Tujuannya agar kebijakan perpajakan bisa menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Ini semua perlu kehati-hatian. Sekali lagi kewenangannya di kabupaten, tetapi provinsi dalam kapasitas membina dan menjaga kemaslahatan masyarakat," jelas Emil.
Selain isu PBB, Emil juga menyinggung penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Jawa Timur oleh Bulog. Sebanyak 173 ribu ton cadangan beras akan didistribusikan sebagai bagian dari program nasional untuk menstabilkan harga pangan.
"Per hari ini, harga gabah di tingkat petani sudah Rp7.100 per kg. Ini cukup menyejahterakan petani. Tapi kita juga harus menjaga daya beli masyarakat," ungkap Emil.
Ia mengapresiasi dukungan TNI, Polri, dan seluruh pihak yang mempercepat distribusi beras SPHP dengan harga terjangkau. Langkah ini dinilai penting untuk menurunkan harga di pasaran sekaligus menjaga keseimbangan antara petani dan konsumen.
"Kita ingin menggerakkan ekonomi rakyat tanpa memberatkan. Jadi pembangunan dan kesejahteraan harus berjalan seiring," tutupnya.
(ihc/ihc)