Emil Koordinasi dengan Dirjen Kemendagri Dorong Evaluasi Kenaikan PBB

Emil Koordinasi dengan Dirjen Kemendagri Dorong Evaluasi Kenaikan PBB

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 16 Agu 2025 16:45 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak.
Wagub Jatim Emil Dardak. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat dan pemberitaan media terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Jatim, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bergerak cepat. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan mendorong agar ada evaluasi dan penyesuaian terhadap objek pajak yang mengalami lonjakan signifikan.

Langkah ini dia lakukan atas arahan langsung dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menaruh perhatian besar agar kebijakan fiskal daerah tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat amanah dari Ibu Gubernur untuk mencermati situasi ini secara serius. Prinsipnya, kenaikan PBB tidak boleh sampai memberatkan masyarakat. Meskipun ada mekanisme banding bagi wajib pajak, kami meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyisir objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan untuk bisa dievaluasi, tanpa menunggu pengajuan banding," kata Emil di Surabaya, Sabtu (16/8/2025).

Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, Mantan Bupati Trenggalek ini menerima arahan resmi yang sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, di mana telah diterbitkan Surat Edaran terkait pengendalian kenaikan PBB.

ADVERTISEMENT

"Pak Wamendagri Bima Arya dan Dirjen Keuda juga mengonfirmasi bahwa langkah kami sudah sesuai dengan arahan Mendagri," imbuhnya.

Salah satu daerah yang menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah Kabupaten Jombang. Suami Arumi Bachsin ini menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Jombang untuk mengklarifikasi hal itu.

"Beliau menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PBB tidak dilakukan di masa kepemimpinannya, dan tidak ada kebijakan kenaikan yang bersifat masif. Meski demikian, kami tetap melakukan pengecekan data satu per satu, termasuk terhadap objek pajak yang mengalami appraisal ulang," kata Emil.

Menurut Emil, penyesuaian nilai objek pajak melalui proses appraisal merupakan bagian dari mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, namun tetap harus disikapi dengan kehati-hatian.

"Appraisal ulang memang bisa menyebabkan nilai PBB naik, namun wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme banding yang tersedia," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meski kewenangan penetapan dan pengelolaan PBB ada di pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jatim memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

"Dalam situasi sosial ekonomi seperti saat ini, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Pendapatan daerah memang penting untuk pembangunan, tapi tidak boleh mengabaikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," tegas Emil.

Emil juga menyampaikan keyakinannya bahwa para bupati dan wali kota di Jawa Timur memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya percaya kepala daerah kita memiliki kebijakan, kebajikan, dan kompetensi untuk mencari solusi yang adil dan tidak memberatkan rakyat" tutupnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan agar kenaikan tarif PBB dapat mempertimbangkan faktor sosial ekonomi di daerahnya.

"Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan" tegasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads