Warga Jombang tidak menggelar unjuk rasa meskipun PBB P2 naik gila-gilaan sampai 1.202% atau 12 kali lipat. Mereka memilih mengajukan keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
PBB P2 yang naik gila-gilaan salah satunya atas nama Munaji Prajitno. PBB P2 untuk dua objek pajak miliknya naik 791% dan 1.202%. Pertama tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik dari tahun 2023 Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.
Kedua, tanah di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, PBB P2-nya naik dari Rp 96.979 di tahun 2023 menjadi Rp 1.166.209 di tahun 2024. Tarif PBB P2 tersebut juga berlaku untuk tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak Munaji, Cintya (40) memilih mengajukan keberatan ke Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Hasilnya, ia mendapat keringanan yang cukup signifikan.
Untuk objek pajak di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Cintya mendapatkan keringanan PBB P2 tahun 2025 dari Rp 2.314.768 menjadi Rp 641.256. Sedangkan objek pajak di Dusun Ngesong VI turun dari Rp 1.166.209 menjadi Rp 186.503.
"Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus," terangnya kepada wartawan di kantor Bapenda Jombang, Rabu (13/8/2025).
Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, PBB P2 atas nama Munaji Prajitno bisa turun setelah pihaknya mengevaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut. Menurutnya, penilaian appraisal terhadap objek pajak itu jauh lebih tinggi.
"Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah dilakukan klarifikasi dan kami cetak, penurunannya banyak. Kemudian kami sarankan ke pemilik tanah, kalau bisa objek pajak dipecah agar pajaknya lebih murah," jelasnya.
![]() |
Sedangkan pengajuan keberatan PBB P2 tahun 2024 atas nama Munaji Prajitno, lanjut Hartono, saat ini dalam proses pemeriksaan. Sebab wajib pajak mengajukan keberatan setelah lewat tahun. Menurutnya, wajib pajak cukup menyerahkan fotocopy sertifikat tanah dan bangunan, serta SPPT tahun 2024.
"Berkas kami analisis di internal. Kalau memang betul dan bisa diterima, terbitnya bukan SPPT, tapi SK Kepala Bapenda tentang pengurangan ketetapan pajak. Itu untuk membayar PBB P2 2024. Paling tidak nilainya akan sama dengan 2025," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jombang Hartono membenarkan banyak objek pajak yang mengalami kenaikan PBB P2 sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan separuh lainnya turun. Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.
"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8).
Meroketnya PBB P2 di Jombang, lanjut Hartono, karena naiknya NJOP. Menurutnya, NJOP yang menjadi acuan PBB P2 tahun 2024 dan 2025 hasil survei tim appraisal tahun 2022. Ia mengakui hasil survei pihak ketiga tersebut banyak yang tak sesuai kondisi real di lapangan.
Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP tahun 2024. Pendataan massal ini tuntas pada November tahun lalu. Sehingga pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 tahun 2026.
"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.
(auh/abq)