Polres Kota Batu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata.
Anggota Polres Batu yang dipecat adalah Bripda Wildan Fajar Rahmawan. Ia dipecat karena diduga terlibat penipuan. Upacara PTDH digelar secara in absentia.
Andi mengatakan upacara PTDH yang berlangsung didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Andi.
Dalam upacara tersebut, Andi kemudian berpesan agar anggotanya tak melanggar kode etik. Ia juga berharap dari upacara yang digelar bisa menjadi renungan bagi anggota lainnya.
"Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman," pesan Andi.
"Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal," tandasnya.
(dpe/abq)