Dalam sepekan terakhir, sejumlah peristiwa di berbagai daerah di Jawa Timur sukses menyita perhatian publik. Berita-berita tersebut menjadi sorotan utama pembaca detikJatim.
Dari berbagai kabar yang beredar, terdapat empat berita yang paling menyedot atensi karena menyuguhkan kisah dramatis, kontroversial, sekaligus menyentuh emosi masyarakat.
Ketiga berita tersebut dirangkum detikJatim sebagai topik paling hangat dan viral yang banyak dibaca, dibicarakan, serta dibagikan oleh pembaca sepanjang pekan ini. Apa saja?
Berita pertama dan terhangat adalah tentang teror pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik mahasiswa KKN di Lumajang. Aksi ini memicu 8 kampus ramai-ramai menarik ribuan mahasiswanya dari Lumajang.
Kedua, ada berita soal aturan sound horeg yang diteken Forkopimda Jatim. Tak ketinggalan, ada penampakan macan tutul di Gunung Lawu yang ditangkap kamera trap. Terakir, ada berita soal aksi pembunuhan bocah 7 tahun di Pasuruan oleh tetangganya.
Penasaran, seperti apa berita lengkapnya? Simak di sini!
1. 1.328 Mahasiswa Cabut dari Lumajang
Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lumajang, berbuntut panjang. Delapan kampus memutuskan menarik seluruh mahasiswanya dari lokasi KKN usai 4 unit motor raib digasak maling di dua lokasi berbeda.
Kedelapan kampus tersebut adalah Universitas Jember, Universitas Lumajang, Universitas Islam Negeri KH. Achmad Shidiq Jember, Universitas Islam Jember, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Lumajang, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pembangunan, Universitas PGRI Argopuro Jember, dan Politeknik Kesehatan Jember.
Total 1.328 mahasiswa dari delapan perguruan tinggi tersebut sebelumnya disebar di 102 desa di Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan KKN kolaboratif. Suasana berubah mencekam setelah empat unit motor mahasiswa raib digondol pencuri di dua lokasi berbeda. Dua motor hilang di posko KKN Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, sementara dua lainnya lenyap di posko Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
Ironisnya, salah satu lokasi pencurian adalah rumah kepala desa dan balai desa yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Koordinator Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Universitas Lumajang, Eko Romadhon menyampaikan, sejak Sabtu (9/8), seluruh mahasiswa KKN telah ditarik dari Lumajang. "Saat ini sudah tidak ada mahasiswa KKN di Lumajang setelah dilakukan penarikan oleh kampus," ujar Eko kepada detikJatim, Minggu (10/8/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah rapat besar bersama para Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab kegiatan KKN dari delapan kampus. Eko menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan kembali menempatkan mahasiswa KKN di Lumajang pada tahun depan.
Berita selengkapnya di sini!
2. Aturan Sound Horeg di Jatim
Aturan penggunaan sound horeg atau sound system bersuara keras di Jawa Timur diresmikan. Forkopimda Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman bersama untuk menciptakan ketertiban dan suasana kondusif di Jawa Timur.
"Aturannya kami buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, semua aturan disusun sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. Dalam ketentuan ini, sound system statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya dibatasi maksimal pada intensitas 120 dBA.
"Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah.
Sementara itu, penggunaan non-statis atau berpindah tempat seperti karnaval, unjuk rasa, maupun konvoi dibatasi hingga 85 dBA. Kendaraan yang mengangkut sound system, baik untuk kegiatan statis maupun bergerak, juga wajib lolos uji kir.
Pembatasan lain mencakup kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, jalur ambulans yang membawa pasien, serta melewati sekolah di waktu belajar-mengajar. SE Bersama juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma.
Setiap penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban, kerusakan, atau kerugian. Khofifah pun mengajak seluruh pihak mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Dan, yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Berita selengkapnya baca di sini!
Simak Video "Video: 'Thomas Alva Edi Sound' Setuju Nggak sama Aturan Baru Sound Horeg?"
(auh/hil)