Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 18:40 WIB
Rekening salah satu warga Surabaya terblokir diduga imbas kebijakan PPATK Foto: Istimewa
Surabaya -

Belakangan ini, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK menjadi topik hangat di kalangan warganet. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung hingga menyuarakan keluhan di media sosial. Sebagian menyebut langkah ini penting untuk mencegah kejahatan keuangan, namun sebagian lain menilainya menyulitkan akses terhadap dana pribadi.

Kisah datang dari warga Surabaya yang mengaku kesulitan mengakses rekeningnya yang tiba-tiba diblokir karena dianggap tidak aktif. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan: mengapa rekening bisa diblokir? Apa alasan PPATK memblokir rekening dormant?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dari siaran pers tertanggal 29 Juli 2025.

Apa Itu Rekening Dormant?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan PPATK blokir rekening, mari pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan rekening dormant.

Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Pengecualian berlaku untuk transaksi internal dari pihak bank seperti biaya administrasi bulanan atau bunga tabungan.

Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung ketentuan bank tempat rekening dibuka.

Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

Dalam siaran pers tertanggal 29 Juli 2025, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dilakukan demi melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rekening-rekening tersebut diketahui tidak aktif berdasarkan laporan perbankan yang disampaikan kepada PPATK sejak Februari 2025.

Langkah ini diambil karena berdasarkan pemantauan selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. PPATK menyebut:

"Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tulis PPATK.



Simak Video "Video: Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset"


(ihc/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork