Belakangan ini, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK menjadi topik hangat di kalangan warganet. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung hingga menyuarakan keluhan di media sosial. Sebagian menyebut langkah ini penting untuk mencegah kejahatan keuangan, namun sebagian lain menilainya menyulitkan akses terhadap dana pribadi.
Kisah datang dari warga Surabaya yang mengaku kesulitan mengakses rekeningnya yang tiba-tiba diblokir karena dianggap tidak aktif. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan: mengapa rekening bisa diblokir? Apa alasan PPATK memblokir rekening dormant?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dari siaran pers tertanggal 29 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Rekening Dormant?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan PPATK blokir rekening, mari pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan rekening dormant.
Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank. Pengecualian berlaku untuk transaksi internal dari pihak bank seperti biaya administrasi bulanan atau bunga tabungan.
Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung ketentuan bank tempat rekening dibuka.
Baca juga: Waspada! Ini Tanda Rekening Diblokir PPATK |
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
Dalam siaran pers tertanggal 29 Juli 2025, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dilakukan demi melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Rekening-rekening tersebut diketahui tidak aktif berdasarkan laporan perbankan yang disampaikan kepada PPATK sejak Februari 2025.
Langkah ini diambil karena berdasarkan pemantauan selama lima tahun terakhir, banyak rekening dormant yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. PPATK menyebut:
"Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tulis PPATK.
Selain potensi kejahatan, rekening dormant juga merugikan nasabah secara finansial. Pasalnya, meskipun tidak aktif, rekening tetap dikenai biaya administrasi bulanan, yang membuat saldo terpotong perlahan hingga habis dan akhirnya ditutup secara otomatis oleh sistem perbankan.
"Rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," jelas PPATK.
Meskipun diblokir, PPATK memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Proses pemblokiran hanya bersifat sementara, dengan tujuan agar nasabah melakukan verifikasi ulang untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tulis PPATK.
PPATK juga mengimbau seluruh nasabah yang memiliki rekening dormant untuk segera melakukan pengkinian data di bank masing-masing sesuai ketentuan.
Temuan PPATK: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
Dari hasil investigasi sejak tahun 2020, PPATK menemukan lebih dari satu juta rekening yang diduga terhubung dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut:
- 150 ribu rekening merupakan nominee, hasil jual beli rekening atau aktivitas ilegal lain
- 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif lebih dari 3 tahun, menyebabkan dana Rp2,1 triliun mengendap
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tegas PPATK.
Jika Detikers merasa memiliki rekening pasif, segera lakukan verifikasi untuk menghindari pemblokiran sementara. Untuk informasi lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui:
- WhatsApp: 0821-1212-0195
- Email: call195@ppatk.go.id
- Instagram: @ppatk_indonesia
Demikian penjelasan lengkap mengenai alasan PPATK blokir rekening dormant. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Curhat Wanita Mengaku Salah Transfer ke Rekening Terblokir PPATK"
[Gambas:Video 20detik]
(ihc/hil)