Pemprov Jatim Turun Tangan Rumuskan Aturan Sound Horeg

Round Up

Pemprov Jatim Turun Tangan Rumuskan Aturan Sound Horeg

Hilda - detikJatim
Sabtu, 26 Jul 2025 11:30 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Polemik seputar penggunaan sound horeg di Jawa Timur akhirnya direspons serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan daerah menggelar rapat koordinasi khusus di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/7/2025) malam.

Dalam forum yang berlangsung selama dua jam tersebut, diputuskan bahwa akan segera dibentuk tim khusus (timsus) guna merumuskan regulasi penggunaan sound horeg yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga soal gangguan suara keras dari aktivitas sound horeg, terutama menjelang perayaan HUT RI pada bulan Agustus mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suara Keras di Atas 85 Desibel Picu Kekhawatiran

Gubernur Khofifah menyebut, sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena cenderung menggunakan volume suara tinggi yang bisa mencapai lebih dari 100 desibel. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan jika tidak diatur secara jelas.

ADVERTISEMENT

"Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya," kata Khofifah.

"Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak," imbuhnya.

Khofifah mengungkapkan bahwa fenomena sound horeg banyak ditemukan di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, hingga Malang. Menurutnya, regulasi yang menjadi payung hukum harus segera ditetapkan agar pemerintah kabupaten/kota memiliki pedoman yang jelas.

"Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya," tegas Khofifah.

"Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya," imbuhnya.

Khofifah menjelaskan bahwa batas aman volume suara dalam kegiatan umum merujuk pada standar WHO, serta mempertimbangkan durasi acara yang biasanya berlangsung lebih dari satu jam. Oleh karena itu, klasifikasi dan kualifikasi teknis akan dicantumkan secara rinci dalam regulasi mendatang.

"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," terang Khofifah.

Timsus Dibentuk, Libatkan Berbagai Pihak

Untuk merespons cepat permasalahan ini, Khofifah telah membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai elemen seperti Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dokter ahli, dan perangkat daerah.

Penyiapan tim ini merupakan hasil rakor bersama yang dipimpin langsung oleh Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Rapat turut dihadiri Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Senada dengan Gubernur, Emil Dardak menegaskan bahwa tim ini akan segera menyusun panduan tertulis, baik dalam bentuk peraturan maupun surat edaran, agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound system.

"Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda," kata Emil.

"Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut," pungkasnya.

Regulasi untuk Melindungi Masyarakat

Dalam pernyataannya, Emil juga menyebut bahwa keputusan rapat ini akan memberikan arah dan panduan yang lebih jelas bagi masyarakat, terutama dalam menyongsong berbagai kegiatan di bulan Agustus.

"Ditunggu beberapa hari ke depan. Keputusan malam ini bahwa memang perlu ada panduan agar masyarakat punya pegangan yang lebih jelas, mengenai mana yang boleh mana yang tidak," kata Emil di Surabaya.

"Terlebih sudah banyak yang memesan sound system untuk kegiatan dalam waktu dekat terutama untuk kegiatan bulan Agustus ini kan," tambahnya.

Emil menambahkan bahwa pembahasan dalam rakor ini sangat mendalam dan menghadirkan beragam perspektif mulai dari legalitas, sosial, medis, hingga pandangan keagamaan.

"Ini akan ditindaklanjuti tim kecil dalam satu dua hari ke depan. Tadi pembahasannya panjang dan dikupas semua, ada dari pihak MUI sampai dokter THT. Semua pandangan terkait legal, sosial, keagamaan masuk dan mulai mengerucut tapi mohon waktu hasilnya," jelasnya.

"Sound system itu boleh. Masih ada beda pandangan soal horeg. Dokumen formal nggak ada terminologi itu, maka kita mengatur yang dibolehkan dalam konteks lalin, medis, pencemaran suara dan juga dalam norma," tambahnya.

Emil menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh sound horeg.

"Bentuknya aturan kita cari bentuk yang tepat formatnya. Kita juga perlu kerja sama dengan aparat polisi, bagaimana interaksi regulasi dan panduan dari pusat, pemprov dan kepolisian agar semua bisa lancar. Karena kita tujuannya adalah nanti Agustus semua lancar dengan arahan yang tegas tapi mengayomi," kata Emil.

"Masyarakat butuh kepastian, masyarakat harus dilindungi. Bila kegiatan sound horeg ini potensi ganggu masyarakat, tentunya masyarakat yang rentan harus diutamakan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cuplak-cuplik Horeg, Berkuasa dengan Suara"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Hide Ads