Ketua GP Ansor Sarankan Pemkab Jember Tunggu Pemprov Soal Sound Horeg

Ketua GP Ansor Sarankan Pemkab Jember Tunggu Pemprov Soal Sound Horeg

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 25 Jul 2025 22:00 WIB
Ketua GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin.
Ketua GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin. (Foto: Istimewa)
Jember -

Fatwa MUI soal sound horeg dapat tanggapan pro dan kontra masyarakat di daerah, termasuk di Jember. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong, Jember, menyarankan Pemkab Jember menunggu arahan Pemprov Jatim sebelum mengambil kebijakan.

Ketua GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin menyarankan Pemkab Jember menunggu karena polemik tentang sound horeg ini tidak hanya terjadi di Jember, melainkan hampir di semua wilayah di Jawa Timur.

"Justru yang harus mengeluarkan statement dulu itu pemprov, kan yang mengeluarkan fatwa MUI Jatim. Jadi saya pikir Bupati Jember tidak perlu memberikan tanggapan mengenai fatwa sound horeg, karena nanti malah akan menjadi gap, mengadu yang pro dan kontra," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata dia, pihak Pemprov harusnya segera memberikan statement. Tujuannya, agar kepala daerah baik Bupati dan Walikota tidak mengambil sikap masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Tentu perlakuan (kepala daerah) berbeda-beda, karena kondisinya di lapangan juga masing-masing. Bagi kami, harus ada forum untuk bisa duduk bersama mencarikan solusi, baik kepolisian yang menginisiasi dan Pemprov memfasilitasi," ujarnya.

Agus menambahkan, masyarakat di daerah harus memberi kesempatan kepada pemimpinnya, untuk melaksanakan tugas dan program pemerintahan dengan baik. Seperti layanan publik dan perbaikan infrastruktur jalan.

"Bukan berarti sound horeg tidak penting, tapi ada yang lebih penting untuk dipikirkan oleh kepala Daerah. Seperti di Jember, Bupati kan sudah memberikan layanan UHC, beasiswa dan perbaikan infrastruktur jalan yang hari ini sudah dirasakan oleh masyarakat," paparnya.

Sementara itu, perwakilan pengusaha sound horeg sekaligus Ketua Jember Sound System Comunity (JSSC), Arief Sugiartani, menyebut bahwa pihaknya tidak menolak adanya fatwa MUI Jatim. Namun, kata dia, harus ada poin-poin yang jelas mengenai aturan dilarangnya sound horeg.

"Intinya, kami tidak menolak adanya Fatwa tersebut. Namun harus jelas, yang tidak boleh seperti apa, dan yang masih boleh seperti apa," ungkapnya.

Pihaknya sebagai pengusaha sound horeg mengaku siap untuk diatur, asalkan aturannya jelas. Selain itu, kata dia, harus tidak ada pihak yang dirugikan.

"Semua pendapat dari berbagai pihak harus diakomodir, baik dari yang suka terhadap sound horeg, maupun yang tidak suka," tandasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads