Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Pasuruan Terjaring ETLE

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Pasuruan Terjaring ETLE

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 25 Jul 2025 19:40 WIB
ETLE di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan
ETLE di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan Kota terus mengoptimalkan sistem tilang elektronik (ETLE) dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Kali ini, teknologi canggih Face Recognition atau pengenal wajah digunakan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara lebih akurat.

Operasi Patuh Semeru digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Selama 10 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 2.127 pelanggar berhasil terekam kamera ETLE. Dari jumlah itu, 967 pelanggar terekam kamera ETLE statis, dan 1.160 pelanggar oleh ETLE mobile.

Menariknya, teknologi pengenal wajah mampu mengidentifikasi 469 pelanggar, di luar metode identifikasi biasa menggunakan nomor polisi kendaraan sebanyak 1.658 pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fitur Face Recognition ini sangat membantu mengidentifikasi pengemudi, bahkan saat mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor atau menyembunyikan identitas," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Yulian menambahkan selama 10 hari, jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah, yakni tidak memakai helm SNI sebanyak 1.148 kasus, melanggar rambu atau verboden sebanyak 433 kasus, menerobos lampu merah sebanyak 327 kasus. Kemudian tidak pakai sabuk pengaman sebanyak 159 kasus, berbonceng tiga orang sebanyak 49 kasus, dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 11 kasus.

"Penindakan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Harapannya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat makin tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tegasnya.

Yulian juga membeberkan cara konfirmasi dan penyelesaian tilang ETLE. Masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran ETLE dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses website resmi ETLE;
• konfirmasi-etle.polri.go.id
• etle-korlantas.info/id
• jatim.etle-korlantas.id

2. Cek bukti pelanggaran;
• masukkan nomor polisi kendaraan
• masukkan kode referensi

3. Konfirmasi Kendaraan;
• Cek dan isi data kendaraan
• Ajukan sanggahan bila data tidak sesuai

4. Konfirmasi pengendara;
• Masukkan nomor HP & email
• Upload SIM atau KTP

5. Bayar denda tilang;
• Via BRIVA
• Atau sesuai tanggal putusan pengadilan di kantor pos.




(auh/abq)


Hide Ads