Sejarah Hari Anak Nasional dan Dasar Hukumnya Lengkap

Sejarah Hari Anak Nasional dan Dasar Hukumnya Lengkap

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 11:00 WIB
Poster Hari Anak Nasional 2023
Poster Hari Anak Nasional. Foto: Canva
Surabaya -

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli merupakan momen penting yang menegaskan komitmen bangsa dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah Hari Anak Nasional?

Peringatan ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi berakar dari kesadaran negara bahwa anak merupakan generasi penerus yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Semakin baik kualitas hidup anak-anak hari ini, semakin kuat pula pondasi masa depan bangsa.

Sejarah Hari Anak Nasional

Dilansir dari Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025,sejarah Hari Anak Nasional berawal dari kesadaran negara bahwa anak adalah aset bangsa yang sangat berharga. Mereka bukan hanya generasi penerus, tetapi juga memiliki hak dan kebutuhan khusus yang wajib dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komitmen negara terhadap perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Untuk memperkuat amanat konstitusi ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-undang ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak untuk tumbuh secara wajar, sebagai bekal untuk memikul tanggung jawab di masa depan.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Kesejahteraan Anak, pemerintah kemudian menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Lebih lanjut, melalui Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pemerintah menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam konteks peringatan HAN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjadi motor penggerak pelaksanaannya.

HAN menjadi momen penting untuk menggaungkan pemenuhan hak-hak anak, hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat, serta hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk menjamin masa depan anak Indonesia yang lebih baik.

Dasar Hukum Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Berikut ini dasar hukum lengkap peringatan Hari Anak Nasional.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf b ayat (2)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak)

Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi ajang penting untuk menyuarakan dan menanamkan kembali nilai-nilai dasar perlindungan anak kepada seluruh anak Indonesia, di manapun mereka berada.

Melalui rangkaian kegiatan yang digelar di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, HAN diharapkan dapat menjadi momentum kolektif untuk memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Secara umum, tujuan diselenggarakannya Hari Anak Nasional adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak-anak adalah fondasi masa depan Indonesia, dan mereka berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembangnya secara optimal.

Secara khusus, HAN 2025 juga diarahkan untuk mendorong beberapa upaya strategis. Pertama, memperkuat pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai sarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan mereka dari berbagai risiko.

Kedua, memperluas pemanfaatan Call Center SAPA 129, layanan pengaduan kekerasan anak dan perempuan, agar semakin dikenal dan diakses masyarakat. Ketiga, mempercepat pengembangan Satu Data Gender dan Anak sebagai basis penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan menyeluruh.

Dengan semangat tersebut, Hari Anak Nasional diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga pengingat bahwa anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam ruang yang penuh cinta, aman, dan mendukung masa depan mereka yang gemilang.

Tema Hari Anak Nasional 2025

Tahun ini, Kemen PPPA mengusung tema besar "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045". Berdasarkan konferensi pers pada laman Kemen PPPA, tema ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun generasi anak yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya saing.

Sekaligus menanamkan semangat kebersamaan di tengah keragaman bangsa. Adapun Kemen PPPA merilis lima sub-tema berkelanjutan untuk peringatan Hari Anak Nasional 2025, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini
  • Anak Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya
  • Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal
  • Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia
  • Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan Kekerasan Sekarang

Hari Anak Nasional adalah pengingat setiap anak berhak untuk hidup dengan layak, bebas dari kekerasan, dan memiliki kesempatan berkembang secara optimal. Melalui peringatan HAN, diharapkan seluruh elemen bangsa dapat lebih peduli dan terlibat aktif dalam mewujudkan Indonesia yang ramah anak.




(auh/irb)


Hide Ads