Indonesia merayakan tiga jenis hari anak sepanjang tahun, yakni Hari Anak Sedunia, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Nasional. Meski sama-sama merayakan anak, ketiga peringatan ini memiliki tanggal dan makna yang berbeda, lho.
Hari anak yang sebentar lagi akan dirayakan oleh masyarakat Indonesia adalah Hari Anak Nasional. Hari tersebut ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Momen tersebut berbeda dengan dua hari lainnya yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi perbedaan Hari Anak Sedunia, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Nasional? Simak di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Hari Anak Sedunia, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Nasional
1. Hari Anak Sedunia (20 November)
Menurut laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Anak Sedunia ditetapkan pada tahun 1954 sebagai upaya untuk mempromosikan kesejahteraan anak-anak dan memperjuangkan hak mereka tanpa diskriminasi. Adapun Hari Anak Sedunia jatuh pada 20 November untuk memperingati dua momen penting yaitu Deklarasi Hak Anak pada tahun 1959 dan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989.
Hari Anak Sedunia juga menjadi seruan untuk bertindak dalam pemenuhan hak anak. Namun, masih banyak tantangan dalam pemenuhan hak tersebut, seperti kemiskinan, krisis kesehatan, hingga perubahan iklim.
2. Hari Anak Internasional (1 Juni)
Hari Anak Internasional dirayakan pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Hari Anak Internasional atau International Children's Day diperingati untuk kehidupan yang aman bagi anak-anak di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional dirayakan sebagai bagian dari Proklamasi 1925 di Jenewa pada Konferensi Dunia tentang Kesejahteraan Anak. Menurut laman National Today, peringatan Hari Anak Internasional berawal dari Pendeta Dr Charles Leonard pada 1857 silam. Pendeta Leonard mengadakan kebaktian khusus untuk anak-anak di gereja yang menjadi kebiasaan tahunan yang dinamakan Rose Day.
Kemudian pada 1949, Federasi Demokrasi Internasional Perempuan bertemu di Rusia dan mendirikan Hari Perlindungan Anak Internasional pertama atau yang sekarang dikenal sebagai Hari Anak Internasional. Sejak saat itu, Hari Anak Internasional dirayakan pada 1 Juni.
Baca juga: Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025 |
3. Hari Anak Nasional (23 Juli)
Hari Anak Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional (HAN). Menurut Panduan Hari Anak Nasional 2024, peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Penetapan Hari Anak Nasional bermula dari adanya usulan untuk dibentuknya peringatan peringatan Hari Anak Nasional. Kemudian terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Selanjutnya pada tahun 1984, Presiden Soeharto memprakarsai peringatan Hari Anak Nasional untuk ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional. Waktu itu, Soeharto menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi peringatan.
Itulah perbedaan Hari Anak Sedunia, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Nasional. Jangan sampai tertukar, ya!
(nir/nah)