- Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 di Jawa Timur
- 9 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Semeru 2025 1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara 2. Pengemudi atau Pengendara di Bawah Umur 3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang 4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI 5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt) 6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol 7. Melawan Arus Lalu Lintas 8. Melebihi Batas Kecepatan 9. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dengan fokus pada pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Tertib berlalu lintas merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan perilaku berkendara yang disiplin dan sesuai aturan, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Sayangnya, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat lebih dari 1.150.000 kasus kecelakaan terjadi di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 27.000 jiwa. Ini berarti setiap jam terdapat 3 hingga 4 orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingginya angka kecelakaan ini mendorong pentingnya penerapan ketertiban berlalu lintas secara masif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Operasi Patuh Semeru, yang rutin digelar kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 di Jawa Timur
Polda Jawa Timur bersama jajaran akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua minggu penuh, dimulai sejak tanggal 14-27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan sekitar 440 personel dari berbagai satuan yang terbagi dalam sub-satuan tugas (sub satgas).
Para personel yang diterjunkan akan melaksanakan fungsi serta tugas sesuai arahan Mabes Polri. Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan gabungan dari tiga pendekatan utama. Yakni preemtif sebesar 25 persen yang fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Lalu, preventif 25 persen melalui upaya pencegahan dan pengawasan di lapangan, serta represif sebanyak 50 persen berupa penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Dengan komposisi tindakan yang terukur ini, diharapkan Operasi Patuh Semeru dapat menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
9 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Semeru 2025
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2025 akan fokus pada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan dan kemacetan. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi, meski hanya sekadar membuka pesan atau telepon, sangat berbahaya. Hal ini dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan menyebabkan keterlambatan respon terhadap kondisi di sekitarnya. Konsentrasi yang terpecah bisa memicu tabrakan fatal.
2. Pengemudi atau Pengendara di Bawah Umur
Undang-undang telah menetapkan usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Pengendara di bawah umur belum memiliki kemampuan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan secara aman. Ini sangat berisiko, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor dirancang untuk digunakan oleh maksimal dua orang (pengemudi dan satu penumpang). Berboncengan lebih dari satu orang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kestabilan motor dan keselamatan seluruh penumpang.
4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap benturan. Menggunakan helm yang tidak standar atau tidak menggunakan helm sama sekali meningkatkan risiko cedera kepala serius saat terjadi kecelakaan.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Untuk pengendara dan penumpang mobil, sabuk pengaman adalah alat keselamatan paling dasar. Tidak mengenakannya bisa berakibat fatal saat kendaraan mengalami benturan, karena tubuh dapat terpental atau membentur dashboard dengan keras.
6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Alkohol menurunkan kesadaran, refleks, dan kemampuan koordinasi seseorang. Mengemudi dalam kondisi mabuk sangat berisiko dan merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling mematikan.
7. Melawan Arus Lalu Lintas
Pengendara yang nekat melawan arah jalan tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Aksi ini sering menjadi pemicu tabrakan frontal yang sangat fatal.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Kecepatan yang berlebihan membuat pengemudi sulit mengendalikan kendaraan, terutama dalam situasi darurat. Selain itu, jarak pengereman menjadi lebih panjang, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.
9. Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Kendaraan tanpa TNKB rawan digunakan untuk tindakan kriminal dan menyulitkan penegakan hukum. Selain itu, hal ini juga merupakan pelanggaran administratif yang bisa ditindak langsung oleh petugas.
Polisi mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menjadikan Operasi Patuh Semeru sebagai momen refleksi dan pembenahan perilaku berkendara. Patuhi rambu lalu lintas, lengkapi dokumen kendaraan, dan selalu berkendara dengan hati-hati. Dengan kedisiplinan bersama, angka kecelakaan bisa ditekan dan jalan raya menjadi lebih aman dan nyaman.
(ihc/irb)