Pasukan Disiagakan, Ini 7 Sasaran Operasi Patuh Semeru Kota Probolinggo

Pasukan Disiagakan, Ini 7 Sasaran Operasi Patuh Semeru Kota Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Senin, 14 Jul 2025 19:45 WIB
Upacara gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di Polres Probolinggo Kota.
Upacara gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di Polres Probolinggo Kota. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Polres Probolinggo Kota telah menyiagakan personel dalam gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di lapangan apel Mapolres. Diungkapkan dalam upacara itu ada 7 sasaran operasi tahun ini.

Gelar Pasukan pada Senin (14/7/2025) pagi itu dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polres Probolinggo Kota dan jajaran samping seperti Kodim 0820, Dishub Kota Probolinggo, dan Satpol PP Pemkot Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri yang memimpin upacara gelar pasukan menyampaikan amanat Kapolda Jatim. Setiap anggota punya pemahaman menyeluruh mengenai sasaran, target operasi, serta cara bertindak yang tepat selama operasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain diharapkan mampu meningkatkan hasil operasi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, para personel diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan utama operasi secara optimal.

"Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 Juli-27 Juli 2025. Ada pun tema yang diusung yaitu Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas," katanya.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ujarnya.

Ada 7 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota. Berikut detailnya.

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor (R2) berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi mobil (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan berkendara.




(dpe/abq)


Hide Ads