Pemerintah terus berupaya mendorong sertifikasi tanah, itu penting sebagai upaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen pemerintah itu terlihat dalam kunjungan kerja Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono ke Pacitan.
Pada kesempatan itu menteri AHY menyerahkan 140 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Kota Pacitan. Penyerahan dilaksanakan baik secara simbolis maupun dari pintu ke pintu dengan mengunjungi rumah warga.
"Tentu dengan suasana suka cita kami ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Ini adalah kebijakan program pemerintah yang dikawal bersama-sama," kata AHY kepada wartawan usai penyerahan sertifikat, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai bentuk kepastian hukum, kepemilikan sertifikat tanah juga akan membuka pintu terhadap beragam layanan. Salah satunya akses terhadap permodalan usaha. Tentu saja dokumen kepemilikan tanah berbentuk sertifikat akan memudahkan bagi pengusaha terutama UMKM untuk dapat bantuan usaha.
Baca juga: Awas, Mulai 2026 Status Tanah Bisa Bodong |
"Jadi, saya melihat ini adalah upaya kita, upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat itu bukan hanya memiliki kepastian tapi juga punya nilai ekonomis. Itu bisa digunakan untuk mendapatkan terhadap permodalan," tandas AHY didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.
Adapun beragam jenis sertifikat yang diserahkan antara lain sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sejumlah 90, sertifikat Tanah Wakaf sejumlah 14, dan 1 sertifikat Lintas Sektor UMKM. Ada pula 10 sertifikat barang milik negara yang dikelola Balai Besar bengawan Solo (BBWS), serta 21 sertifikat Barang Milik Daerah.
(dpe/abq)