Ancam Ekologis, API Desak Pemerintah Cabut Izin PT KEI di Blok Kangean

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 16:30 WIB
Ilustrasi pulau pulau kecil di Sumenep (Foto: Suki/detikJatim)
Surabaya -

Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Ini menyusul rencana perluasan aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi ke Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura, dihuni oleh komunitas maritim multietnis Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis. Di wilayah ini, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan poros kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Rencana ekspansi KEI ke Pagerungan Kecil dinilai sebagai langkah yang membahayakan. Terutama keseimbangan ekologis dan kelangsungan identitas masyarakat lokal.

"Kita bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial," kata Riyanda, Selasa (24/6/2025).

Menurut catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak seperti rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km² yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.

"Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?" tanya Riyanda.

API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil. Aktifitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.

"Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini," tegas Riyanda.

API mendorong pemerintah tidak hanya melihat isu ini sebagai urusan administratif atau ekonomi semata, tetapi sebagai refleksi dari pilihan arah pembangunan antara keberlanjutan jangka panjang atau eksploitasi sesaat yang membawa kehancuran.

"Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum," tutup Riyanda.



Simak Video "Video: Mensos soal Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diduga Korban Bullying"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork