Pengacara Minta Kasus Utang Nenek Bengkak Rp 140 Juta Dibongkar dari Akar

Pengacara Minta Kasus Utang Nenek Bengkak Rp 140 Juta Dibongkar dari Akar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 11 Jul 2026 20:40 WIB
Pengacara Ngatini, nenek di Jombang yang utangnya bengkak Rp 140 juta
Pengacara Ngatini, nenek di Jombang yang utangnya bengkak Rp 140 juta. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pengacara Ngatini (69), Adang Dwi Widagdo merespons 4 tawaran dari PT BPR Bank Jombang Perseroda ihwal penyelesaian kasus utang kliennya secara damai. Menurutnya, kasus ini harus dibongkar dari akarnya, yakni terkait prosedur kredit hingga membengkaknya utang Ngatini menjadi Rp 140 juta.

Empat tawaran dari Bank Jombang meliputi menghapus denda dan bunga pinjaman Ngatini, mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini di Pengadilan Negeri Jombang, serta tidak melakukan sita dan lelang agunan sertifikat tanah atas nama putra Ngatini, Joko Purwanto (37).

Kebijakan yang disebut solusi untuk Ngatini itu disampaikan direksi Bank Jombang saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Jombang beberapa waktu lalu. Adang pun menyayangkan langkah dewan yang menggelar hearing tanpa mengundang kubu Ngatini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya sayangkan itu pihak legislatif tidak memberitahu kita, tidak mengundang kita. Sehingga yang dikhawatirkan informasi itu akan datang sepihak. Ketika informasi itu sepihak, dikhawatirkan ketika pihak legislatif mengambil sebuah kebijakan, keputusan, ataupun perdamaian itu akan menjadi salah. Karena ceritanya informasinya sepihak," terangnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Terkait 4 tawaran dari Bank Jombang, Adang justru mengetahuinya dari berita. Sejauh ini, pihak bank belum berkomunikasi dengan dirinya terkait upaya perdamaian. Ia mewanti-wanti agar bank tidak membuat perdamaian dengan kliennya yang buta aksara.

ADVERTISEMENT

"Kalau (Bank Jombang) langsung mendatangi Bu Ngatini, yang kita khawatirkan itu beliau kan buta aksara. Ketika sampai terjadi perdamaian apapun, Bu Ngatini tidak bisa membaca, tidak ada pendamping, tidak ada penasihat hukum. Sehingga nanti dikhawatirkan produknya akhirnya menjadi sebuah produk yang bermasalah, itu yang dikhawatirkan," tegasnya.

Kasus utang Ngatini yang membengkak hingga Rp 140 juta, lanjut Adang, bukan soal penghapusan denda dan bunga pinjaman. Menurutnya yang lebih mendasar untuk dibongkar terkait prosedur penyaluran kredit dari Bank Jombang kepada kliennya.

"Persoalannya bukan pada penghapusan denda, keringanan bunga, pembayaran cicilan ringan, terus pengampusan GS (gugatan sederhana), bukan pada itu, tapi bagaimana angka ini kredit ini sampai bisa muncul, kan itu dulu yang harus disepakati," jelasnya.

Sedangkan terkait Bank Jombang mencabut gugatan sementara terhadap Ngatini di PN Jombang, Adang menilai langkah itu sebatas pemanis bibir. Sebab kliennya terlanjur divonis wanprestasi oleh pengadilan. Sehingga sertifikat tanah atas nama mendiang suaminya, Sukarman disita bank karena tunggakan utang Rp 70 juta.

"Ketika kita akan bicara soal pencabutan GS, dalam dunia hukum kita, ini sudah terjadi putusan yang inkrah. Mencabut itu ketika masih proses berjalan. Jadi, ketika hal ini ditawarkan ke kita, loh logika hukumnya enggak ketemu gitu. GS tetap ada, Bu Ngatini tetap dinyatakan wanprestasi, melekat ke dirinya. Kalau GS dicabut saat proses persidangan, langsung damai, Bu Ngatini tidak divonis wanprestasi. Saat ini Bu Ngatini divonis wanprestasi berdasarkan gugatan itu, itu melekat, mau nyabut gimana, itu logika hukumnya," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika Ngatini menerima kredit dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Kemudian lansia buta huruf asal Warga Dusun Duwel, RT 2 RW 2, Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang ini meminjam Rp 500.000 menggunakannya agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanya kredit itu terjadi sebelum cerai dengan suaminya.

Usai perceraian pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Karena terus didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Sebab mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.

Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu. Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.

Sebab utang dengan agunan sertifikat tanah atas nama Joko dan Sukarman masing-masing menjadi Rp 70 juta. Bahkan, aset tanah atas nama mendiang mantan suami Ngatini telah disita Bank Jombang. Ngatini pun mengangsur Rp 10 juta karena takut aset tanah milik putranya ikut disita. Sehingga pinjaman pokoknya tinggal Rp 60 juta.

Kini, Bank Jombang menawarkan solusi penghapusan denda dan bunga pinjaman terhadap Ngatini. Karena jika ditambah dengan bunga Rp 14 juta dan akumulasi denda sampai 31 Maret 2026 Rp 8.766.800, maka total kewajiban Ngatini mencapai Rp 82.766.800.

Ngatini didampingi pengacaranya pun melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke polisi pada 6 Juli 2026. Setidaknya ada 2 dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut, yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pertama, dugaan tindak pidana anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Kedua, dugaan tindak pidana pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Tidak hanya itu, pengacara Ngatini juga melayangkan pengaduan ke OJK Perwakilan Surabaya 2 hari lalu. Adang mendesak agar OJK melakukan audit atau legal due diligence terhadap proses penyaluran kredit dari Bank Jombang terhadap kliennya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads