SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Keluarga Miskin, Inklusi, Mutasi Segera Dibuka

SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Keluarga Miskin, Inklusi, Mutasi Segera Dibuka

Katherine Yovita - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 17:05 WIB
spmb smp Surabaya
SPMB SMP Surabaya. Foto: Istimewa
Surabaya -

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Surabaya tahun 2025 segera memasuki tahap penting. Jalur Keluarga Miskin, Inklusi, dan Mutasi, dijadwalkan akan segera dibuka. Jalur-jalur ini ditujukan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi siswa dari latar belakang sosial dan kebutuhan khusus yang berbeda.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur tersebut diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan proses pendaftaran hanya bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Surabaya. Pastikan tidak ketinggalan jadwal dan selalu pantau informasi terbaru.

1. Jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin

SPMB SMP Surabaya 2025 jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Berikut informasi lengkap tentang jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan SPMB Jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Penerimaan calon murid baru jalur Afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin SMP negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  • Calon murid baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon murid baru berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  • SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
  • Seleksi calon murid baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  • Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi calon murid baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Jadwal SPMB SMP Jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB

Daftar Ulang

ADVERTISEMENT
  • Mulai: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB
  • Selesai: 27 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

2. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi dalam SPMB SMP Surabaya 2025 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau domisili, baik antar daerah maupun antar instansi. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan proses pendaftaran jalur Mutasi.

Panduan SPMB SMP Jalur Mutasi

  • Pendaftaran calon murid baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
  • Terhadap calon murid baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh calon murid baru pada sistem online.
  • Caon murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  • Calon murid baru anak Guru harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  • Bagi calon murid baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Pendaftaran calon murid baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang SMP Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • KK calon murid baru.
    • Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa.
    • Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
  • calon murid baru SMPnegeri jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih satu sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.

Jadwal SPMB SMP Jalur Mutasi

Pendaftaran

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

Verifikasi

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB

Daftar Ulang

  • Mulai: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB
  • Selesai: 26 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

3. Jalur Inklusi

Jalur Inklusi pada SPMB SMP Surabaya 2025 ditujukan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus (ABK) agar mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan formal. Berikut informasi lengkap mengenai ketentuan dan mekanisme pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 jalur Inklusi.

Panduan SPMB SMP Jalur Inklusi

  • Pendaftaran calon murid baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon murid baru tersebut penyandang disabilitas.
  • Penerimaan calon murid baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  • Pendaftaran calon murid baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal calon murid baru.

Jadwal SPMB SMP Jalur Inklusi

Penempatan

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB

Daftar Ulang

  • Mulai: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB
  • Selesai: 27 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

Persyaratan Umum

  • Persyaratan calon murid baru SMP Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon murid baru SMP Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  • Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon murid baru SMP.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran, atau
    • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  • Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  • KetentuanSKDK:
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
    • keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • Dalam penerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
      • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  • Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus

  • ⁠Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru.
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  • Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  • Pendaftaran calon murid baru dilakukan oleh calon murid baru, orang tua atau wali calon murid baru.
  • Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  • Pendaftaran calon murid baru SMP Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon murid baru dilakukan secara terbuka
    • Pendaftaran
    • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    • Pengumuman penetapan murid baru
    • Daftar ulang
    • Pemenuhan kuota
  • Dalam tahapan pelaksanaanSPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri tidak diperbolehkan:
    • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid.
    • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  • Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran calon murid baru SMP Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads