Pemkab Bojonegoro Tutup Paksa Pabrik Tembakau PT Sata Tec

Pemkab Bojonegoro Tutup Paksa Pabrik Tembakau PT Sata Tec

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 16:45 WIB
Wabup Nurul Azizah pantau proses pengolahan tembakau didampingi pihak pabrik tembakau PT Sata Tec.
Wabup Nurul Azizah tunjuk pengumuman pencabutan izin pabrik tembakau PT Sata Tec. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah secara tegas menghentikan paksa operasional alias menutup pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia. Pabrik di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas itu disebut meremehkan Pemkab Bojonegoro karena ngeyel beroperasi padahal belum kantongi izin operasional.

Penutupan PT Sata Tec Indonesia ini dilakukan Wabup Nurul saat sidak) bersama tim Perizinan pemkab Bojonegoro. Wabup Nurul menegaskan sebelum penutupan dilakukan telah terungkap dalam rapat antara manjemen pabrik dengan OPD dan DPRD Bojonegoro bahwa perizinan PT Sata Tec Indonesia ternyata belum lengkap.

Karena belum memiliki izin, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan, adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan," ucap Wabup Nurul Azizah.

Wabup Nurul masih memberikan kesempatan kepada pabrik yang ngotot beroperasi meski telah disegel sementara 2 kali. Dalam rentang waktu 2 hari, perusahaan harus menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Tak hanya melakukan penghentian operasional, Wabup juga melihat secara langsung proses pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang.

"Berdasarkan hasil tinjauan itu, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik," kata Wabup Nurul.

Sedangkan terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Nurul menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.

"Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini," ujar Wabup Nurul.

Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan PT Sata Tec, pasalnya banyak warga Sukowati yang bekerja di pabrik . Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak terhadap warga harus tetap menjadi pertimbangan utama.

"Saya berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat (termasuk karyawan), bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama," ujar Amik Rohadi.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads